Bersertifikat PERADI 15+ Tahun Pengalaman Advokat Berlisensi

Apa syarat menjadi advokat resmi di Indonesia?

Jawaban lengkap dari tim advokat berpengalaman YAPLegal.id

Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Managing Partner & Pengacara/Advokat
09 Jan 2026  Β· PERADI
Lihat Profil

Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, seseorang harus memenuhi sejumlah syarat untuk dapat diangkat sebagai advokat di Indonesia. Persyaratan tersebut bersifat kumulatif dan wajib dipenuhi seluruhnya sebelum seseorang dapat berpraktik secara resmi.

Secara teknis, syarat menjadi advokat meliputi: (1) Warga Negara Indonesia, (2) berdomisili di Indonesia, (3) tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara, (4) berusia minimal 25 tahun, (5) berijazah sarjana hukum atau sarjana syariah, (6) lulus Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh organisasi advokat, (7) lulus ujian advokat, dan (8) magang di kantor advokat minimal 2 tahun berturut-turut. Biaya PKPA berkisar antara Rp5.000.000 hingga Rp15.000.000 tergantung penyelenggara.

Dalam praktiknya, setelah memenuhi seluruh syarat tersebut, calon advokat akan disumpah oleh Pengadilan Tinggi di wilayah domisilinya. Setelah pengambilan sumpah, advokat resmi terdaftar dan memperoleh kartu tanda pengenal advokat dari organisasi advokat tempat ia bergabung, seperti PERADI atau KAI.

yaplegal.id membuka kesempatan bagi calon advokat berbakat untuk bergabung dan berkembang bersama tim profesional kami. Bagi masyarakat yang membutuhkan advokat berpengalaman dan tersertifikasi, yaplegal.id adalah pilihan yang tepat.

πŸ’¬
Masih Perlu Bantuan?

Hubungi Yoni Apriyanto, S.H, M.H atau tim advokat kami untuk konsultasi lebih mendalam.

Tim Profesional

Konsultasi Langsung dengan Advokat

Advokat berlisensi PERADI berpengalaman siap membantu kebutuhan hukum Anda

Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Managing Partner & Pengacara/Advokat
Bersertifikat PERADI

Pengacara/Advokat berpengalaman yang memimpin firma dengan keahlian dalam memberikan legal opini, due diligence, dan menangani litigasi kompleks di berbagai bidang hukum.

Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Technology & Legal Affairs Specialist

Kombinasi unik dari latar belakang teknik dan hukum, mengkhususkan diri dalam cyber law, intellectual property, dan aspek hukum teknologi informasi.

Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Advokat & Akademisi Hukum Tata Negara
Bersertifikat PERADI

Advokat berpengalaman dan dosen pascasarjana dengan spesialisasi hukum tata negara. Menggabungkan praktik hukum dengan penelitian akademis untuk memberikan perspektif komprehensif dalam konstitusi, administrasi negara, dan kebijakan publik.

Irzal Nazif, S.H, M.H
Senior Legal Advisor
Bersertifikat PERADI

Ahli hukum berpengalaman dengan spesialisasi dalam hukum pidana, administrasi negara, dan penegakan hukum. Memberikan konsultasi strategis untuk kasus-kasus kompleks dan sensitif.

Wawasan Hukum

Artikel Hukum Pilihan

Baca artikel terbaru dari tim advokat YAPLegal.id

Bagaimana Cara Melaporkan Penipuan Online ke Polisi?
03 Jun 2026
Bagaimana Cara Melaporkan Penipuan Online ke Polisi?

Panduan lengkap cara melaporkan penipuan online ke polisi: dokumen yang disiapkan, jalur laporan, pasal yang berlaku, dan langkah hukum yang efektif.…

Cara Mendirikan PT Perorangan 2024: Syarat dan Prosedur
03 Jun 2026
Cara Mendirikan PT Perorangan 2024: Syarat dan Prosedur

Panduan cara mendirikan PT perorangan 2024 lengkap, mulai syarat, biaya, proses pendaftaran hingga kewajiban hukumnya…

Pinjaman Online Ilegal Tidak Mau Bayar Aman Tidak?
03 Jun 2026
Pinjaman Online Ilegal Tidak Mau Bayar Aman Tidak?

Apakah pinjaman online ilegal tidak mau bayar aman? Simak risiko hukum, hak debitur, dan langkah yang tepat menurut hukum Indonesia.…

Kamus Hukum

Istilah Hukum yang Perlu Anda Ketahui

Pelajari pengertian istilah-istilah hukum penting dalam kamus YAPLegal.id

Referensi Hukum

Dokumen & Peraturan Terbaru

Peraturan dan regulasi hukum terkini dari basis data YAPLegal.id

KLIPING MAJALAH KORAN 1991
Bank Pemerintah belum perlu merger

Unit Eselon 1 Kemenkumham BPHN

KLIPING MAJALAH KORAN 1991
Rasionalisasi dan sikap pesertanya

Unit Eselon 1 Kemenkumham BPHN

KLIPING MAJALAH KORAN 1990
Beberapa masalah dalam Pendidikan untuk semua

Unit Eselon 1 Kemenkumham BPHN

KLIPING MAJALAH KORAN 1990
Dikotomi peran Universitas

Unit Eselon 1 Kemenkumham BPHN

KLIPING MAJALAH KORAN 1991
Kemakmuran konglomerat = ketergusuran koperasi

Unit Eselon 1 Kemenkumham BPHN

KLIPING MAJALAH KORAN 1991
Konglomerasi koperasi : Peluang dan tantangan

Unit Eselon 1 Kemenkumham BPHN

βš–οΈ

Butuh Konsultasi Hukum Lebih Lanjut?

Terkait: "Apa syarat menjadi advokat resmi di Indonesia?"

Advokat berlisensi PERADI berpengalaman 15+ tahun siap membantu secara personal.

15+
Tahun Pengalaman
1000+
Klien Dilayani
4.9β˜…
Rating Klien
PERADI
Bersertifikat Resmi