Istilah Hukum & Bisnis

No-Shop Clause

No-Shop Clause (juga disebut Exclusivity Clause) adalah ketentuan yang umumnya mengikat dalam Term Sheet yang melarang startup dan pendirinya untuk secara …

No-Shop Clause
Definisi & Penjelasan Lengkap

No-Shop Clause (juga disebut Exclusivity Clause) adalah ketentuan yang umumnya mengikat dalam Term Sheet yang melarang startup dan pendirinya untuk secara aktif mencari, bernegosiasi, atau mendorong penawaran investasi dari investor lain selama periode eksklusivitas tertentu setelah Term Sheet ditandatangani β€” umumnya 30–60 hari. Klausul ini memberikan investor kepastian bahwa proses due diligence mereka tidak akan sia-sia karena startup menerima tawaran dari investor lain di saat yang bersamaan.

No-Shop Clause merupakan salah satu dari sedikit ketentuan yang legally binding dalam Term Sheet yang umumnya non-mengikat. Pelanggaran No-Shop Clause β€” misalnya startup menandatangani Term Sheet dengan investor lain selama periode eksklusivitas β€” memberikan investor yang dirugikan dasar untuk mengklaim ganti rugi atas biaya due diligence yang telah dikeluarkan dan potensi kerugian lainnya.

Bagi pendiri, periode No-Shop yang terlalu panjang merupakan risiko strategis: apabila due diligence mengungkap isu yang menyebabkan investor menarik diri setelah periode eksklusivitas berlalu, startup kehilangan momentum fundraising dan mungkin harus memulai proses dari awal dengan posisi yang lebih lemah. Negosiasi yang bijak mencakup: membatasi durasi No-Shop pada periode minimum yang realistis untuk due diligence, menegosiasikan ketentuan yang mengizinkan startup merespons (meski tidak mencari) penawaran tidak diminta (unsolicited offers), dan memastikan terdapat ketentuan yang mengakhiri eksklusivitas secara otomatis apabila investor gagal menyelesaikan due diligence dalam tenggat yang disepakati.

Perlu Bantuan?
Istilah No-Shop Clause muncul dalam konteks hukum Anda? Konsultasikan dengan advokat YAPLegal.id untuk mendapatkan penjelasan dan solusi yang tepat.
Advokat YAPLegal.id

Butuh pendampingan hukum terkait istilah ini? Tim advokat bersertifikat PERADI siap membantu.

Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Managing Partner & Pengacara/Advokat
Pengacara/Advokat berpengalaman yang memimpin firma dengan keahlian dalam memberikan legal opini, du…
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Technology & Legal Affairs Specialist
Kombinasi unik dari latar belakang teknik dan hukum, mengkhususkan diri dalam cyber law, intellectua…
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Advokat & Akademisi Hukum Tata Negara
Advokat berpengalaman dan dosen pascasarjana dengan spesialisasi hukum tata negara. Menggabungkan pr…
Irzal Nazif, S.H, M.H
Irzal Nazif, S.H, M.H
Senior Legal Advisor
Ahli hukum berpengalaman dengan spesialisasi dalam hukum pidana, administrasi negara, dan penegakan …
Anita Sari, S.H
Anita Sari, S.H
Legal Counsel
Ahli hukum dengan pengalaman luas dalam hukum perdata, keluarga, dan property. Berdedikasi memberika…
Liston Sitorus, S.H
Liston Sitorus, S.H
Corporate Legal Associate
Lulusan hukum yang berspesialisasi dalam hukum korporasi, compliance, dan transaksi bisnis. Memberik…
Lihat semua advokat
Butuh Bantuan Hukum?

Dari Istilah ke Solusi Nyata

Memahami No-Shop Clause baru permulaan. Konsultasikan situasi hukum Anda dengan advokat profesional kami.

Konsultasi Privat Pesan Dokumen Hukum