Istilah Hukum & Bisnis

Akta Autentik dan Akta di Bawah Tangan

Akta autentik adalah akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang untuk itu, menurut bentuk dan cara yang ditetapkan undang-undang (Pasal 1…

Akta Autentik dan Akta di Bawah Tangan
Definisi & Penjelasan Lengkap

Akta autentik adalah akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang untuk itu, menurut bentuk dan cara yang ditetapkan undang-undang (Pasal 1868 KUHPerdata). Pejabat yang berwenang membuat akta autentik antara lain Notaris (berdasarkan UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris), PPAT untuk tanah, dan Pejabat Konsuler untuk akta di luar negeri. Akta autentik memiliki kekuatan pembuktian sempurna.

Akta di bawah tangan adalah akta yang dibuat sendiri oleh para pihak tanpa keterlibatan pejabat berwenang. Kekuatan pembuktiannya lebih lemah: baru memiliki kekuatan penuh apabila pihak yang menandatanganinya mengakui keabsahannya atau tidak menyangkalnya. Untuk memperkuat akta di bawah tangan, para pihak dapat meminta legalisasi (notaris menyaksikan penandatanganan) atau waarmerking (notaris mendaftarkan akta yang sudah ditandatangani).

Dalam transaksi bisnis bernilai material, penggunaan akta autentik sangat direkomendasikan karena: (1) meminimalkan risiko sengketa interpretasi, (2) mempermudah pembuktian di pengadilan, dan (3) memberikan kepastian tanggal yang tidak dapat disangkal. Notaris juga memiliki kewajiban menyimpan minuta akta (asli) selamanya sebagai arsip negara, sehingga akta dapat direproduksi jika salinan klien hilang.

Perlu Bantuan?
Istilah Akta Autentik dan Akta di Bawah Tangan muncul dalam konteks hukum Anda? Konsultasikan dengan advokat YAPLegal.id untuk mendapatkan penjelasan dan solusi yang tepat.
Advokat YAPLegal.id

Butuh pendampingan hukum terkait istilah ini? Tim advokat bersertifikat PERADI siap membantu.

Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Managing Partner & Pengacara/Advokat
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Technology & Legal Affairs Specialist
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Advokat & Akademisi Hukum Tata Negara
Irzal Nazif, S.H, M.H
Irzal Nazif, S.H, M.H
Senior Legal Advisor
Anita Sari, S.H
Anita Sari, S.H
Legal Counsel
Liston Sitorus, S.H
Liston Sitorus, S.H
Corporate Legal Associate
Lihat semua advokat
Butuh Bantuan Hukum?

Dari Istilah ke Solusi Nyata

Memahami Akta Autentik dan Akta di Bawah Tangan baru permulaan. Konsultasikan situasi hukum Anda dengan advokat profesional kami.

Konsultasi Privat Pesan Dokumen Hukum