Bersertifikat PERADI 15+ Tahun Pengalaman Advokat Berlisensi

Apa sanksi pidana dalam UU ITE yang perlu diketahui?

Jawaban lengkap dari tim advokat berpengalaman YAPLegal.id

Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Technology & Legal Affairs Specialist
23 Jan 2026
Lihat Profil

Berdasarkan UU ITE No. 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024, terdapat sejumlah sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku kejahatan siber maupun penyebaran konten ilegal. Perubahan terbaru melalui UU No. 1 Tahun 2024 bertujuan mempertegas unsur pidana agar tidak multitafsir.

Secara teknis, beberapa ketentuan pidana penting dalam UU ITE antara lain: Pasal 27 (konten melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan, pemerasan) dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar; Pasal 28 (berita bohong/hoaks) dengan ancaman 6 tahun penjara; serta Pasal 30-31 (akses ilegal dan penyadapan) dengan ancaman 8 tahun penjara. Jumlah laporan UU ITE ke Polri mencapai rata-rata 1.500 hingga 2.000 kasus per tahun.

Dalam praktiknya, kasus UU ITE yang paling sering terjadi adalah pencemaran nama baik melalui media sosial dan penyebaran hoaks. Penting dipahami bahwa UU No. 1 Tahun 2024 menambahkan klausul bahwa delik penghinaan dan pencemaran nama baik bersifat delik aduan absolut, sehingga tidak dapat diproses tanpa pengaduan dari korban langsung.

yaplegal.id siap membantu Anda baik sebagai pelapor maupun terlapor dalam kasus UU ITE. Tim advokat kami berpengalaman menangani perkara siber dan memastikan hak-hak hukum Anda terlindungi sepenuhnya.

πŸ’¬
Masih Perlu Bantuan?

Hubungi Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H atau tim advokat kami untuk konsultasi lebih mendalam.

Tim Profesional

Konsultasi Langsung dengan Advokat

Advokat berlisensi PERADI berpengalaman siap membantu kebutuhan hukum Anda

Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Managing Partner & Pengacara/Advokat
Bersertifikat PERADI

Pengacara/Advokat berpengalaman yang memimpin firma dengan keahlian dalam memberikan legal opini, due diligence, dan menangani litigasi kompleks di berbagai bidang hukum.

Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Technology & Legal Affairs Specialist

Kombinasi unik dari latar belakang teknik dan hukum, mengkhususkan diri dalam cyber law, intellectual property, dan aspek hukum teknologi informasi.

Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Advokat & Akademisi Hukum Tata Negara
Bersertifikat PERADI

Advokat berpengalaman dan dosen pascasarjana dengan spesialisasi hukum tata negara. Menggabungkan praktik hukum dengan penelitian akademis untuk memberikan perspektif komprehensif dalam konstitusi, administrasi negara, dan kebijakan publik.

Irzal Nazif, S.H, M.H
Senior Legal Advisor
Bersertifikat PERADI

Ahli hukum berpengalaman dengan spesialisasi dalam hukum pidana, administrasi negara, dan penegakan hukum. Memberikan konsultasi strategis untuk kasus-kasus kompleks dan sensitif.

Wawasan Hukum

Artikel Hukum Pilihan

Baca artikel terbaru dari tim advokat YAPLegal.id

Bagaimana Cara Melaporkan Penipuan Online ke Polisi?
03 Jun 2026
Bagaimana Cara Melaporkan Penipuan Online ke Polisi?

Panduan lengkap cara melaporkan penipuan online ke polisi: dokumen yang disiapkan, jalur laporan, pasal yang berlaku, dan langkah hukum yang efektif.…

Cara Mendirikan PT Perorangan 2024: Syarat dan Prosedur
03 Jun 2026
Cara Mendirikan PT Perorangan 2024: Syarat dan Prosedur

Panduan cara mendirikan PT perorangan 2024 lengkap, mulai syarat, biaya, proses pendaftaran hingga kewajiban hukumnya…

Pinjaman Online Ilegal Tidak Mau Bayar Aman Tidak?
03 Jun 2026
Pinjaman Online Ilegal Tidak Mau Bayar Aman Tidak?

Apakah pinjaman online ilegal tidak mau bayar aman? Simak risiko hukum, hak debitur, dan langkah yang tepat menurut hukum Indonesia.…

Kamus Hukum

Istilah Hukum yang Perlu Anda Ketahui

Pelajari pengertian istilah-istilah hukum penting dalam kamus YAPLegal.id

βš–οΈ

Butuh Konsultasi Hukum Lebih Lanjut?

Terkait: "Apa sanksi pidana dalam UU ITE yang perlu diketahui?"

Advokat berlisensi PERADI berpengalaman 15+ tahun siap membantu secara personal.

15+
Tahun Pengalaman
1000+
Klien Dilayani
4.9β˜…
Rating Klien
PERADI
Bersertifikat Resmi