apa itu pt perorangan

Apa Itu PT Perorangan? Panduan Lengkap dan Dasar Hukum

Apa itu PT Perorangan? Pelajari definisi, dasar hukum, syarat pendirian, dan perbedaannya dengan PT biasa dalam panduan lengkap ini.

Irzal Nazif, S.H, M.H
Irzal Nazif, S.H, M.H
Senior Legal Advisor
| 7 menit baca 1x dibaca
Artikel ini ditulis oleh Irzal Nazif, S.H, M.H, advokat berlisensi PERADI dengan spesialisasi Senior Legal Advisor. Konten diverifikasi dan diperbarui secara berkala untuk memastikan akurasi informasi hukum. Pelajari profil penulis →
Apa Itu PT Perorangan? Panduan Lengkap dan Dasar Hukum

Ilustrasi: Apa Itu PT Perorangan? Panduan Lengkap dan Dasar Hukum

Banyak pelaku usaha perseorangan bertanya-tanya, apa itu PT Perorangan dan mengapa bentuk badan usaha ini belakangan menjadi pilihan populer bagi pemilik usaha mikro dan kecil. PT Perorangan adalah badan hukum berbentuk perseroan terbatas yang didirikan oleh satu orang saja, tanpa memerlukan akta notaris maupun modal minimum tertentu. Konsep ini lahir sebagai terobosan hukum untuk memudahkan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) memperoleh status badan hukum secara cepat, murah, dan sederhana.

Sebelum kebijakan ini hadir, hanya usaha dengan minimal dua pemegang saham yang dapat mendirikan perseroan terbatas. Akibatnya, banyak pelaku usaha perseorangan terjebak dalam status usaha non-badan hukum yang membatasi akses pembiayaan, kerja sama bisnis, dan perlindungan hukum atas tanggung jawab pribadi pemiliknya.

Pembahasan mengenai PT Perorangan ini merupakan bagian dari topik yang lebih luas seputar hukum korporasi dan bisnis, khususnya dalam konteks pendirian perseroan terbatas di Indonesia. Artikel ini akan mengupas tuntas definisi, dasar hukum, Syarat pendirian, kelebihan, kekurangan, hingga perbandingannya dengan PT konvensional.

Gratis untuk Anda

Panduan Hukum Bisnis Gratis

10 Hal Hukum yang Wajib Diketahui Setiap Pelaku Usaha β€” unduh gratis, langsung ke email Anda.

Terima kasih! Cek inbox Anda β€” panduan akan tiba dalam beberapa menit.

Tanpa spam. Berhenti berlangganan kapan saja.

Definisi dan Dasar Hukum PT Perorangan

PT Perorangan adalah perseroan terbatas yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, yang didirikan oleh satu orang, dan bertindak sekaligus sebagai pemegang saham serta direktur perusahaan. Konsep ini pertama kali diperkenalkan melalui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Pasal 153A Undang-Undang Cipta Kerja menegaskan bahwa pendirian perseroan terbatas oleh perorangan hanya berlaku untuk usaha yang memenuhi kriteria mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah. Ketentuan Teknis lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Terbatas serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Terbatas yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Sebagai pelengkap, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 21 Tahun 2021 mengatur tata cara pendaftaran PT Perorangan secara elektronik melalui sistem administrasi badan hukum yang dikelola Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Dengan dasar hukum ini, status badan hukum yang sebelumnya hanya dapat diperoleh perusahaan dengan struktur kepemilikan jamak kini terbuka bagi pelaku usaha perseorangan.

Kriteria usaha mikro dan kecil sendiri merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang menetapkan batas modal usaha hingga Rp5 miliar untuk kategori mikro dan kecil, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Kriteria dan Syarat Pendirian PT Perorangan

Tidak semua jenis usaha dapat memilih bentuk PT Perorangan. Terdapat sejumlah syarat dan batasan yang wajib dipenuhi calon pendiri sebelum mengajukan pendaftaran.

  • Pendiri adalah warga negara Indonesia berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum.
  • Usaha yang dijalankan memenuhi kriteria usaha mikro atau kecil sesuai modal usaha yang dimiliki.
  • Pendiri hanya boleh mendirikan satu PT Perorangan dalam satu tahun kalender.
  • Perusahaan tidak melakukan kegiatan usaha di sektor yang memerlukan modal khusus atau izin usaha tertentu seperti perbankan dan Asuransi.
  • Pendiri wajib mengisi pernyataan pendirian secara elektronik yang memuat nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, jangka waktu, serta modal perseroan.

Proses pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara daring melalui sistem yang terintegrasi dengan Kemenkumham, tanpa memerlukan akta notaris seperti pada Pendirian PT konvensional. Setelah pernyataan pendirian diunggah dan disetujui sistem, Kemenkumham akan menerbitkan Sertifikat Pendaftaran PT Perorangan yang berfungsi sebagai bukti status badan hukum. Selanjutnya, pendiri tetap perlu mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, serta memenuhi kewajiban perpajakan melalui Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan.

Perbedaan PT Perorangan dengan PT Konvensional

Memahami perbedaan mendasar antara PT Perorangan dan PT konvensional penting agar pelaku usaha dapat menentukan bentuk badan usaha yang paling sesuai dengan kebutuhan bisnisnya.

Aspek PT Perorangan PT Konvensional
Jumlah pendiri Satu orang Minimal dua orang atau lebih
Akta notaris Tidak diperlukan Wajib dibuat oleh notaris
Modal dasar minimum Ditentukan sendiri oleh pendiri Ditentukan sendiri oleh pendiri sesuai kesepakatan bersama
Struktur organ Cukup direktur merangkap pemegang saham Direksi, komisaris, dan RUPS terpisah
Skala usaha Terbatas pada usaha mikro dan kecil Tidak dibatasi skala usaha
Proses pendaftaran Elektronik, relatif cepat Melalui notaris dan pengesahan Kemenkumham

Perbedaan struktural ini berimplikasi langsung pada fleksibilitas Pengelolaan. PT Perorangan cocok bagi pelaku usaha yang ingin memisahkan aset pribadi dari aset usaha tanpa harus melibatkan pihak lain sebagai pemegang saham. Namun, jika usaha berkembang melampaui kriteria mikro dan kecil, pemilik wajib mengubah status badan hukumnya menjadi PT biasa sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021.

Kelebihan dan Risiko yang Perlu Diperhatikan

Kelebihan utama PT Perorangan terletak pada perlindungan tanggung jawab terbatas. Berbeda dengan usaha perseorangan biasa yang menyatukan aset pribadi dan aset usaha, PT Perorangan memisahkan keduanya secara hukum sehingga risiko utang usaha tidak serta-merta membebani harta pribadi pemilik, selama tidak terjadi pencampuran aset atau pelanggaran prinsip piercing the corporate veil.

Selain itu, status badan hukum membuka akses lebih luas terhadap pembiayaan perbankan, kemitraan usaha, dan Pengadaan Barang/jasa pemerintah yang umumnya mensyaratkan legalitas formal. Proses pendirian yang sepenuhnya daring juga memangkas waktu dan biaya dibandingkan pendirian PT konvensional yang melibatkan notaris.

Namun demikian, terdapat sejumlah risiko yang perlu diperhatikan. Pemilik tetap wajib menyusun laporan keuangan dan menyampaikan laporan tahunan kepada Kemenkumham. Kelalaian dalam kewajiban administratif ini dapat berujung pada pencabutan status badan hukum. Pemilik usaha yang berencana mengembangkan lini bisnis di bidang Teknologi Informasi atau platform digital juga perlu memperhatikan aspek regulasi telekomunikasi dan teknologi informasi yang berlaku terpisah dari status badan hukum PT Perorangan itu sendiri.

Sebagai langkah praktis, calon pendiri disarankan berkonsultasi terlebih dahulu untuk memastikan jenis usaha yang dijalankan memang sesuai dengan kriteria mikro dan kecil, serta memahami konsekuensi pajak dan pelaporan sebelum mendaftar.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Ya, setelah memperoleh Sertifikat Pendaftaran dari Kemenkumham, pemilik wajib mendaftarkan NPWP badan usaha untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021, satu orang hanya diperbolehkan mendirikan satu PT Perorangan dalam jangka waktu satu tahun kalender.

Bisa. Jika modal usaha berkembang melebihi kriteria usaha mikro dan kecil, pemilik wajib mengubah status menjadi PT konvensional dengan melibatkan notaris dan menyesuaikan struktur organ perseroan.

Tidak. Pendirian PT Perorangan dilakukan secara elektronik melalui pernyataan pendirian yang diunggah sendiri oleh pendiri, tanpa memerlukan akta notaris.

Kelalaian dalam menyampaikan laporan keuangan tahunan kepada Kemenkumham dapat berakibat pada pencabutan status badan hukum PT Perorangan oleh pemerintah.

Kesimpulan

PT Perorangan hadir sebagai solusi legalitas yang sederhana dan terjangkau bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Indonesia, dengan dasar hukum yang jelas melalui Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021. Meski menawarkan kemudahan pendirian tanpa notaris dan perlindungan tanggung jawab terbatas, pemilik tetap harus memperhatikan kewajiban administratif dan batasan skala usaha yang berlaku. Pemahaman menyeluruh mengenai aspek hukum korporasi lainnya dapat membantu pelaku usaha menentukan struktur bisnis yang paling sesuai seiring pertumbuhan usahanya.

Sumber & referensi

  • Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja β€” JDIH BPK RI
  • Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Terbatas serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Terbatas yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil β€” JDIH BPK RI
  • Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah β€” JDIH BPK RI
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 21 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas Usaha Mikro dan Kecil β€” JDIH BPK RI
  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia β€” ahu.go.id
  • Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal β€” Sistem OSS β€” oss.go.id
Irzal Nazif, S.H, M.H
Senior Legal Advisor
Advokat Berlisensi PERADI

Irzal Nazif, S.H, M.H adalah Ahli hukum berpengalaman dengan spesialisasi dalam hukum pidana, administrasi negara, dan penegakan hukum. Memberikan konsultasi strategis untuk kasus-kasus kompleks dan sensitif.

Artikel Hukum Terkait

Lihat Semua →
Konsultasi Gratis 30 Menit

Butuh Bantuan Hukum Profesional?

Diskusikan permasalahan hukum Anda dengan tim advokat berlisensi PERADI kami β€” solusi yang tepat, efisien, dan terpercaya.

Lihat Layanan Hukum

Terdaftar PERADI • Kantor di Tangerang • Responsif 24/7