surat perjanjian jual beli

Cara Membuat Surat Perjanjian Jual Beli yang Sah

Panduan lengkap cara membuat surat perjanjian jual beli yang sah dan mengikat secara hukum. Simak syarat, unsur, dan langkah-langkahnya agar terhindar dari sengketa.

Irzal Nazif, S.H, M.H
Irzal Nazif, S.H, M.H
Senior Legal Advisor
| 6 menit baca 2x dibaca
Artikel ini ditulis oleh Irzal Nazif, S.H, M.H, advokat berlisensi PERADI dengan spesialisasi Senior Legal Advisor. Konten diverifikasi dan diperbarui secara berkala untuk memastikan akurasi informasi hukum. Pelajari profil penulis →
Cara Membuat Surat Perjanjian Jual Beli yang Sah

Ilustrasi: Cara Membuat Surat Perjanjian Jual Beli yang Sah

Apa Itu Surat Perjanjian Jual Beli?

Surat perjanjian jual beli adalah dokumen hukum yang memuat kesepakatan antara penjual dan pembeli mengenai suatu barang atau jasa. Dokumen ini menjadi bukti tertulis atas hak dan kewajiban masing-masing pihak, sehingga sangat penting untuk mencegah sengketa di kemudian hari. Dalam praktik bisnis, perjanjian jual beli sering digunakan untuk transaksi tanah, kendaraan bermotor, saham, atau barang bernilai tinggi lainnya.

Dasar Hukum Perjanjian Jual Beli di Indonesia

Perjanjian jual beli diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Buku III tentang Perikatan. Pasal 1457 KUHPerdata mendefinisikan jual beli sebagai suatu persetujuan di mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang, dan pihak yang lain membayar harga yang dijanjikan. Selain itu, untuk objek tertentu seperti tanah, berlaku juga Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan peraturan pelaksanaannya. Untuk transaksi jual beli tanah, akta jual beli harus dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) agar sah dan dapat didaftarkan. Untuk kendaraan bermotor, perjanjian jual beli perlu dilengkapi dengan bukti balik nama di Samsat.

Syarat Sah Perjanjian Jual Beli

Agar perjanjian jual beli sah secara hukum, harus memenuhi Syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu:

Gratis untuk Anda

Panduan Hukum Bisnis Gratis

10 Hal Hukum yang Wajib Diketahui Setiap Pelaku Usaha β€” unduh gratis, langsung ke email Anda.

Terima kasih! Cek inbox Anda β€” panduan akan tiba dalam beberapa menit.

Tanpa spam. Berhenti berlangganan kapan saja.

  • Kesepakatan kedua belah pihak: Tidak ada paksaan, kekhilafan, atau penipuan.
  • Kecakapan untuk membuat perjanjian: Para pihak sudah dewasa (minimal 21 tahun atau sudah menikah) dan tidak berada di bawah pengampuan.
  • Suatu hal tertentu: Objek yang diperjualbelikan harus jelas, dapat ditentukan jenis, jumlah, dan spesifikasinya.
  • Suatu sebab yang halal: Isi perjanjian tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan.

Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, perjanjian dapat dibatalkan atau batal demi hukum.

Unsur-Unsur Penting dalam Surat Perjanjian Jual Beli

Surat perjanjian jual beli yang baik harus memuat unsur-unsur berikut:

  • Identitas para pihak: Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, pekerjaan, dan nomor identitas (KTP/Paspor).
  • Objek perjanjian: Deskripsi barang yang dijual secara rinci, termasuk merek, tipe, tahun, nomor seri, warna, luas tanah, nomor sertifikat, dan data pendukung lainnya.
  • Harga dan cara pembayaran: Jumlah harga yang disepakati, mata uang, dan metode pembayaran (tunai, cicilan, transfer).
  • Hak dan kewajiban para pihak: Kewajiban penjual menyerahkan barang dan dokumen kelengkapan, serta kewajiban pembeli membayar harga.
  • Jaminan penjual: Penjual menjamin bahwa barang bebas dari sengketa, tidak sedang digadaikan atau disita, dan merupakan milik sah penjual.
  • Ketentuan penyerahan: Waktu dan tempat penyerahan barang, serta risiko jika terjadi kerusakan atau kehilangan sebelum penyerahan.
  • Penyelesaian sengketa: Pilihan forum penyelesaian, seperti musyawarah, mediasi, arbitrase, atau pengadilan.
  • Penutup: Tempat dan tanggal pembuatan, serta tanda tangan para pihak dan saksi.

Langkah-Langkah Membuat Surat Perjanjian Jual Beli

Berikut langkah-langkah praktis yang dapat Anda ikuti:

  1. Identifikasi objek dan para pihak: Pastikan Anda memiliki data lengkap penjual, pembeli, dan barang yang akan diperjualbelikan.
  2. Tentukan harga dan metode pembayaran: Sepakati harga final dan cara pembayaran. Jika cicilan, buat jadwal angsuran yang jelas.
  3. Buat draf perjanjian: Susun perjanjian secara tertulis dengan bahasa yang jelas dan tidak multitafsir. Anda dapat menggunakan contoh template yang banyak tersedia, namun sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan spesifik.
  4. Periksa kelengkapan dokumen: Untuk tanah, siapkan sertifikat, IMB, PBB, dan dokumen lainnya. Untuk mobil, siapkan BPKB, STNK, dan faktur.
  5. Konsultasi dengan notaris atau advokat: Jika transaksi bernilai besar atau kompleks, sebaiknya perjanjian dibuat di hadapan notaris agar mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Notaris akan memastikan perjanjian sesuai hukum dan para pihak memahami isinya.
  6. Penandatanganan: Tandatangani perjanjian di atas materai cukup (Rp10.000) dan dihadiri minimal dua saksi. Jika dikehendaki, dapat dilegalisir oleh notaris.
  7. Simpan salinan: Masing-masing pihak menyimpan salinan asli perjanjian.

Perjanjian Jual Beli di Bawah Tangan vs Akta Notaris

Perjanjian jual beli dapat dibuat dalam dua bentuk:

  • Perjanjian di bawah tangan: Dibuat sendiri oleh para pihak tanpa perantara pejabat umum. Kekuatan pembuktiannya terbatas, karena jika salah satu pihak menyangkal, perlu dilakukan verifikasi tanda tangan dan isi perjanjian. Namun, perjanjian ini tetap sah dan mengikat jika memenuhi syarat Pasal 1320 KUHPerdata.
  • Akta notaris: Dibuat oleh notaris sebagai pejabat umum. Akta ini memiliki kekuatan pembuktian sempurna (otentik) sehingga sangat sulit dibantah. Untuk transaksi tanah, akta jual beli wajib dibuat di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) agar peralihan hak dapat didaftarkan di BPN.

Bagi transaksi bernilai besar atau yang menyangkut hak atas tanah, sangat disarankan menggunakan jasa notaris atau PPAT. Anda dapat membaca lebih lanjut tentang layanan hukum properti kami untuk pendampingan transaksi properti.

Kesalahan Umum yang Harus Dihindari

Beberapa kesalahan yang sering terjadi dalam pembuatan surat perjanjian jual beli antara lain:

  • Tidak mencantumkan identitas pihak secara lengkap dan sesuai KTP.
  • Deskripsi objek tidak jelas atau terlalu umum, misalnya hanya menyebut "sebidang tanah" tanpa luas dan batas-batas.
  • Tidak mengatur jadwal pembayaran dan denda keterlambatan secara eksplisit.
  • Mengabaikan jaminan penjual bahwa objek bebas sengketa.
  • Tidak menyertakan klausul penyelesaian sengketa, sehingga jika terjadi masalah para pihak bingung harus ke mana.
  • Tidak menggunakan materai, sehingga perjanjian tidak memenuhi syarat formal sebagai alat bukti.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Tidak wajib, namun sangat disarankan terutama untuk transaksi properti. Perjanjian di bawah tangan tetap sah, tetapi kekuatan pembuktiannya lebih lemah. Untuk tanah, akta jual beli PPAT adalah syarat mutlak agar balik nama dapat dilakukan.

Biaya notaris bervariasi tergantung nilai transaksi dan kebijakan masing-masing notaris. Umumnya dihitung berdasarkan persentase dari nilai transaksi (misalnya 0,5%–1%) ditambah biaya administrasi dan materai. Sebaiknya tanyakan langsung kepada notaris pilihan Anda.

Pada prinsipnya, perjanjian tidak dapat dibatalkan sepihak kecuali ada alasan yang dibenarkan undang-undang, seperti wanprestasi atau adanya cacat kehendak (paksaan, penipuan, kekhilafan). Pembatalan sepihak tanpa dasar hukum dapat digugat secara perdata.

Pembeli dapat menuntut penjual secara perdata atas dasar wanprestasi. Langkah pertama adalah mengirim somasi (teguran tertulis). Jika tidak diindahkan, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri. Perjanjian yang kuat akan memudahkan pembuktian.

Perjanjian jual beli adalah dokumen kesepakatan antara penjual dan pembeli. Akta jual beli adalah akta otentik yang dibuat oleh PPAT untuk peralihan hak atas tanah. Akta jual beli merupakan bukti bahwa telah terjadi jual beli dan menjadi dasar pendaftaran hak di BPN.

Kesimpulan

Membuat surat perjanjian jual beli yang sah memerlukan pemahaman tentang syarat sah perjanjian, unsur-unsur penting, dan prosedur yang benar. Meskipun perjanjian di bawah tangan dapat digunakan, untuk transaksi bernilai tinggi atau yang melibatkan hak atas tanah, sangat disarankan menggunakan jasa notaris atau PPAT. Dengan perjanjian yang baik, Anda dapat meminimalkan risiko sengketa dan melindungi kepentingan hukum Anda. Jika membutuhkan bantuan hukum dalam penyusunan perjanjian jual beli, jangan ragu untuk menghubungi konsultan hukum korporasi dan komersial kami.

Sumber & referensi

Irzal Nazif, S.H, M.H
Senior Legal Advisor
Advokat Berlisensi PERADI

Irzal Nazif, S.H, M.H adalah Ahli hukum berpengalaman dengan spesialisasi dalam hukum pidana, administrasi negara, dan penegakan hukum. Memberikan konsultasi strategis untuk kasus-kasus kompleks dan sensitif.

Artikel Hukum Terkait

Lihat Semua →
Konsultasi Gratis 30 Menit

Butuh Bantuan Hukum Profesional?

Diskusikan permasalahan hukum Anda dengan tim advokat berlisensi PERADI kami β€” solusi yang tepat, efisien, dan terpercaya.

Lihat Layanan Hukum

Terdaftar PERADI • Kantor di Tangerang • Responsif 24/7