Istilah Hukum & Bisnis

Information Rights

Information Rights adalah hak kontraktual investor untuk menerima laporan keuangan dan informasi operasional perusahaan secara berkala dan tepat waktu, mel…

Information Rights
Definisi & Penjelasan Lengkap

Information Rights adalah hak kontraktual investor untuk menerima laporan keuangan dan informasi operasional perusahaan secara berkala dan tepat waktu, melampaui hak informasi minimum yang diberikan oleh hukum korporasi kepada pemegang saham umum. Information Rights merupakan klausul standar dalam Term Sheet dan Shareholders' Agreement yang memungkinkan investor melakukan pemantauan investasinya secara efektif.

Cakupan Information Rights yang lazim diperjanjikan: laporan keuangan bulanan (neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas) dalam 15–30 hari setelah bulan berakhir; laporan keuangan tahunan yang diaudit dalam 90–120 hari setelah tahun buku berakhir; anggaran tahunan dan rencana bisnis sebelum awal tahun fiskal; notifikasi segera atas kejadian material seperti klaim hukum signifikan, perubahan kepemimpinan kunci, atau perkembangan yang berpotensi material bagi nilai perusahaan.

Dalam hukum korporasi Indonesia, UU No. 40/2007 Pasal 138 memberikan hak kepada pemegang saham mewakili minimal 1/10 bagian dari saham yang dikeluarkan untuk meminta pemeriksaan perusahaan melalui pengadilan. Information Rights dalam Shareholders' Agreement memperluas hak ini secara kontraktual jauh melampaui ketentuan minimum undang-undang. Perusahaan yang gagal memenuhi kewajiban Information Rights β€” apakah karena tidak memiliki sistem pelaporan yang memadai atau secara sengaja menyembunyikan informasi negatif β€” berisiko menghadapi gugatan wanprestasi kontrak dari investor yang berpotensi jauh lebih merusak dari sekadar kewajiban pelaporan yang terabaikan.

Perlu Bantuan?
Istilah Information Rights muncul dalam konteks hukum Anda? Konsultasikan dengan advokat YAPLegal.id untuk mendapatkan penjelasan dan solusi yang tepat.
Advokat YAPLegal.id

Butuh pendampingan hukum terkait istilah ini? Tim advokat bersertifikat PERADI siap membantu.

Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Managing Partner & Pengacara/Advokat
Pengacara/Advokat berpengalaman yang memimpin firma dengan keahlian dalam memberikan legal opini, du…
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Technology & Legal Affairs Specialist
Kombinasi unik dari latar belakang teknik dan hukum, mengkhususkan diri dalam cyber law, intellectua…
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Advokat & Akademisi Hukum Tata Negara
Advokat berpengalaman dan dosen pascasarjana dengan spesialisasi hukum tata negara. Menggabungkan pr…
Irzal Nazif, S.H, M.H
Irzal Nazif, S.H, M.H
Senior Legal Advisor
Ahli hukum berpengalaman dengan spesialisasi dalam hukum pidana, administrasi negara, dan penegakan …
Anita Sari, S.H
Anita Sari, S.H
Legal Counsel
Ahli hukum dengan pengalaman luas dalam hukum perdata, keluarga, dan property. Berdedikasi memberika…
Liston Sitorus, S.H
Liston Sitorus, S.H
Corporate Legal Associate
Lulusan hukum yang berspesialisasi dalam hukum korporasi, compliance, dan transaksi bisnis. Memberik…
Lihat semua advokat
Butuh Bantuan Hukum?

Dari Istilah ke Solusi Nyata

Memahami Information Rights baru permulaan. Konsultasikan situasi hukum Anda dengan advokat profesional kami.

Konsultasi Privat Pesan Dokumen Hukum