cara lapor RUPS ke SABH

Cara Lapor RUPS ke SABH: Panduan Lengkap dan Mudah

Pelajari cara lapor RUPS ke SABH dengan mudah. Panduan lengkap prosedur, dokumen, dan biaya sesuai peraturan. Pastikan kepatuhan perusahaan Anda.

Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Managing Partner & Pengacara/Advokat
| 5 menit baca 1x dibaca
Artikel ini ditulis oleh Yoni Apriyanto, S.H, M.H, advokat berlisensi PERADI dengan spesialisasi Managing Partner & Pengacara/Advokat. Konten diverifikasi dan diperbarui secara berkala untuk memastikan akurasi informasi hukum. Pelajari profil penulis →
Cara Lapor RUPS ke SABH: Panduan Lengkap dan Mudah

Ilustrasi: Cara Lapor RUPS ke SABH: Panduan Lengkap dan Mudah

Apa Itu SABH dan Mengapa Laporan RUPS Penting?

SABH adalah singkatan dari Sistem Administrasi Badan Hukum, sebuah sistem elektronik yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sistem ini digunakan untuk mengelola data dan dokumen badan hukum, termasuk Perseroan Terbatas (PT). Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh PT adalah melaporkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) melalui SABH. Laporan ini penting untuk memastikan bahwa setiap perubahan atau keputusan yang diambil dalam RUPS tercatat secara resmi dan memiliki kekuatan hukum.

Dasar Hukum Pelaporan RUPS ke SABH

Kewajiban pelaporan RUPS ke SABH diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Pasal 21 PP 21/2021 menyebutkan bahwa setiap perubahan data perseroan akibat RUPS harus dilaporkan secara elektronik melalui SABH. Selain itu, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaporan dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Data Perseroan juga menjadi acuan Teknis.

Dokumen yang Diperlukan untuk Lapor RUPS ke SABH

Sebelum melaporkan, pastikan Anda menyiapkan dokumen-dokumen berikut dalam format PDF dengan ukuran maksimal 5 MB per file:

Gratis untuk Anda

Panduan Hukum Bisnis Gratis

10 Hal Hukum yang Wajib Diketahui Setiap Pelaku Usaha β€” unduh gratis, langsung ke email Anda.

Terima kasih! Cek inbox Anda β€” panduan akan tiba dalam beberapa menit.

Tanpa spam. Berhenti berlangganan kapan saja.

  • Akta RUPS yang dibuat oleh notaris (asli atau salinan yang dilegalisir).
  • Bukti persetujuan dari pemegang saham (jika RUPS dilakukan di luar rapat).
  • Daftar hadir pemegang saham yang ditandatangani.
  • Surat pernyataan keputusan RUPS (jika ada perubahan direksi atau komisaris).
  • KTP dan NPWP anggota direksi dan komisaris baru (jika ada perubahan).
  • Surat pernyataan domisili perusahaan (jika ada perubahan alamat).

Pastikan semua dokumen telah sesuai dengan ketentuan dan ditandatangani oleh pihak berwenang.

Langkah-Langkah Melaporkan RUPS ke SABH

Berikut adalah prosedur pelaporan RUPS melalui SABH secara online:

  1. Login ke SABH – Akses portal SABH di ahu.go.id menggunakan akun notaris atau pengurus perseroan yang telah terdaftar.
  2. Pilih menu Pelaporan RUPS – Setelah login, cari menu "Pelaporan RUPS" atau "Laporan RUPS" di dashboard.
  3. Isi data perseroan – Masukkan nomor Induk Berusaha (NIB) atau nomor AHU perseroan, lalu sistem akan menampilkan data perusahaan.
  4. Unggah dokumen – Upload dokumen yang telah disiapkan sesuai dengan jenis perubahan yang dilaporkan.
  5. Verifikasi data – Periksa kembali semua data dan dokumen yang diunggah. Pastikan tidak ada kesalahan.
  6. Kirim laporan – Klik tombol "Kirim" untuk mengirim laporan. Sistem akan memberikan nomor bukti penerimaan elektronik.
  7. Bayar biaya PNBP – Setelah laporan diterima, Anda akan mendapatkan kode billing untuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Lakukan pembayaran melalui bank atau virtual account.
  8. Dapatkan sertifikat elektronik – Setelah pembayaran diverifikasi, SABH akan menerbitkan sertifikat elektronik sebagai bukti pelaporan. Sertifikat ini dapat diunduh dan dicetak.

Proses ini biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja setelah pembayaran lunas.

Biaya Pelaporan RUPS ke SABH

Biaya pelaporan RUPS ke SABH terdiri dari biaya PNBP yang diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP pada Kemenkumham. Besaran biaya tergantung pada jenis perubahan, misalnya:

Jenis Perubahan Biaya PNBP
Perubahan data perseroan (direksi, komisaris, alamat) Rp 150.000
Perubahan anggaran dasar Rp 250.000
Penggabungan, peleburan, atau pemisahan Rp 500.000

Biaya tersebut belum termasuk jasa notaris jika Anda menggunakan jasa profesional. Pastikan untuk menyimpan bukti pembayaran sebagai arsip.

Kesalahan Umum yang Harus Dihindari

Beberapa kesalahan yang sering terjadi saat melaporkan RUPS ke SABH antara lain:

  • Dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai format (misalnya ukuran file melebihi batas).
  • Data perseroan tidak sesuai dengan yang tercatat di SABH (misalnya NIB salah).
  • Akta RUPS tidak dibuat oleh notaris yang berwenang.
  • Keterlambatan pelaporan – RUPS harus dilaporkan paling lambat 30 hari setelah rapat dilaksanakan.

Untuk menghindari kesalahan, sebaiknya konsultasikan dengan notaris atau konsultan hukum yang berpengalaman.

Manfaat Pelaporan RUPS yang Tepat Waktu

Melaporkan RUPS tepat waktu memberikan beberapa keuntungan, antara lain:

  • Data perseroan selalu terupdate dan sesuai dengan kondisi terkini.
  • Menghindari sanksi administratif berupa denda atau pembekuan izin usaha.
  • Memudahkan proses perizinan dan pengajuan kredit karena data perusahaan valid.
  • Meningkatkan kepercayaan mitra bisnis dan investor.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

SABH adalah sistem elektronik yang digunakan oleh Kemenkumham untuk mengelola data badan hukum, termasuk PT. Semua perubahan data perseroan harus dilaporkan melalui SABH.

Ya, setiap RUPS yang menghasilkan perubahan data perseroan (seperti perubahan direksi, komisaris, alamat, atau anggaran dasar) wajib dilaporkan ke SABH.

Setelah laporan dikirim dan pembayaran lunas, proses verifikasi biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja.

Ya, notaris yang membuat akta RUPS biasanya juga dapat membantu melaporkannya ke SABH. Namun, pengurus perseroan juga bisa melaporkan secara mandiri jika memiliki akun SABH.

Keterlambatan pelaporan dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sesuai peraturan yang berlaku, dan dapat menghambat proses perizinan perusahaan.

Kesimpulan

Melaporkan RUPS ke SABH adalah kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap PT. Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat melaporkan RUPS secara tepat dan efisien. Pastikan dokumen lengkap, ikuti prosedur dengan cermat, dan bayar biaya PNBP tepat waktu. Jika mengalami kesulitan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan tim hukum profesional kami.

Sumber & referensi

Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Managing Partner & Pengacara/Advokat
Advokat Berlisensi PERADI

Yoni Apriyanto, S.H, M.H adalah Pengacara/Advokat berpengalaman yang memimpin firma dengan keahlian dalam memberikan legal opini, due diligence, dan menangani litigasi kompleks di berbagai bidang hukum.

Artikel Hukum Terkait

Lihat Semua →
Konsultasi Gratis 30 Menit

Butuh Bantuan Hukum Profesional?

Diskusikan permasalahan hukum Anda dengan tim advokat berlisensi PERADI kami β€” solusi yang tepat, efisien, dan terpercaya.

Lihat Layanan Hukum

Terdaftar PERADI • Kantor di Tangerang • Responsif 24/7