Bersertifikat PERADI 15+ Tahun Pengalaman Advokat Berlisensi

Apa itu keadaan kahar (force majeure) dalam hukum perjanjian?

Jawaban lengkap dari tim advokat berpengalaman YAPLegal.id

Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Managing Partner & Pengacara/Advokat
28 Jul 2026  ยท PERADI
Lihat Profil

Keadaan kahar atau force majeure adalah suatu peristiwa di luar kendali dan kemampuan para pihak yang menyebabkan salah satu atau semua pihak tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam perjanjian. Berdasarkan Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata, pihak yang mengalami force majeure dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi selama dapat membuktikan kondisi tersebut.

Secara teknis, doktrin force majeure terbagi menjadi dua: force majeure absolut (menyebabkan pemenuhan prestasi mustahil sama sekali) dan force majeure relatif (menyebabkan pemenuhan prestasi sangat memberatkan namun secara teoritis masih mungkin). Pandemi COVID-19 menjadi katalisator lonjakan klaim force majeure di Indonesia, dengan estimasi lebih dari 50.000 perkara terkait force majeure diklaim pada periode 2020-2022.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, pembuktian force majeure membutuhkan beberapa unsur: peristiwa tidak terduga, di luar kendali debitur, tidak ada unsur kesengajaan atau kelalaian, dan hubungan kausal langsung dengan ketidakpemenuhan kewajiban. Penting pula untuk memperhatikan klausul force majeure dalam setiap kontrak bisnis, karena klausul yang lemah sering mempersulit pembuktian di pengadilan.

yaplegal.id siap membantu Anda menyusun klausul force majeure yang kuat dalam kontrak bisnis, serta mendampingi proses hukum jika klaim force majeure dipersengketakan. Konsultasikan kontrak dan permasalahan hukum bisnis Anda di yaplegal.id.

๐Ÿ’ฌ
Masih Perlu Bantuan?

Hubungi Yoni Apriyanto, S.H, M.H atau tim advokat kami untuk konsultasi lebih mendalam.

Tim Profesional

Konsultasi Langsung dengan Advokat

Advokat berlisensi PERADI berpengalaman siap membantu kebutuhan hukum Anda

Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Managing Partner & Pengacara/Advokat
Bersertifikat PERADI
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Advokat & Akademisi Hukum Tata Negara
Bersertifikat PERADI
Irzal Nazif, S.H, M.H
Senior Legal Advisor
Bersertifikat PERADI
Wawasan Hukum

Artikel Hukum Pilihan

Baca artikel terbaru dari tim advokat YAPLegal.id

SABH AHU Online Kemenkumham: Panduan Lengkap Pendirian PT
28 Jul 2026
SABH AHU Online Kemenkumham: Panduan Lengkap Pendirian PT

Pahami cara kerja SABH di AHU Online Kemenkumham, dasar hukum, tahapan pendirian PT, hingga risiko jika prosedur tidak dipenuhi dengan benar.โ€ฆ

Cara Lapor RUPS ke SABH: Panduan Lengkap dan Mudah
24 Jul 2026
Cara Lapor RUPS ke SABH: Panduan Lengkap dan Mudah

Pelajari cara lapor RUPS ke SABH dengan mudah. Panduan lengkap prosedur, dokumen, dan biaya sesuai peraturan. Pastikan kepatuhan perusahaan Anda.โ€ฆ

Apa Itu PT Perorangan? Panduan Lengkap dan Dasar Hukum
23 Jul 2026
Apa Itu PT Perorangan? Panduan Lengkap dan Dasar Hukum

Apa itu PT Perorangan? Pelajari definisi, dasar hukum, syarat pendirian, dan perbedaannya dengan PT biasa dalam panduan lengkap ini.โ€ฆ

Kamus Hukum

Istilah Hukum yang Perlu Anda Ketahui

Pelajari pengertian istilah-istilah hukum penting dalam kamus YAPLegal.id

Referensi Hukum

Dokumen & Peraturan Terbaru

Peraturan dan regulasi hukum terkini dari basis data YAPLegal.id

PERATURAN BUPATI 1995
PERBUP 118 1995

Kabupaten Jombang

PERATURAN BUPATI 1995
PERBUP 119 1995

Kabupaten Jombang

PERATURAN BUPATI 1995
PERBUP 120 1995

Kabupaten Jombang

PERATURAN BUPATI 1995
PERBUP 121 1995

Kabupaten Jombang

PERATURAN BUPATI 1995
PERBUP 122 1995

Kabupaten Jombang

PERATURAN BUPATI 1995
PERBUP 123 1995

Kabupaten Jombang

โš–๏ธ

Butuh Konsultasi Hukum Lebih Lanjut?

Terkait: "Apa itu keadaan kahar (force majeure) dalam hukum perjanjian?"

Advokat berlisensi PERADI berpengalaman 15+ tahun siap membantu secara personal.

15+
Tahun Pengalaman
1000+
Klien Dilayani
4.9โ˜…
Rating Klien
PERADI
Bersertifikat Resmi