Apa akibat hukum jika perusahaan melakukan PHK tanpa mengikuti prosedur UU Ketenagakerjaan?
Jawaban lengkap dari tim advokat berpengalaman YAPLegal.id
PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang tidak sesuai prosedur dapat digugat oleh pekerja dan berujung pada pemulihan hubungan kerja atau pemberian kompensasi tinggi. Hal ini diatur dalam Pasal 151β156 UU No. 13 Tahun 2003 yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja.
Perusahaan wajib menempuh proses bipartit, mediasi di Dinas Ketenagakerjaan, dan bila gagal, penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial. PHK sepihak tanpa kesepakatan tertulis dianggap tidak sah dan batal demi hukum.
Risiko yang timbul termasuk: (1) perintah pengangkatan kembali pekerja; (2) pembayaran kompensasi hingga 32 kali upah; (3) pencemaran reputasi dan tuntutan pidana jika menyangkut diskriminasi atau pelanggaran HAM.
Langkah preventif: konsultasi dengan ahli hukum ketenagakerjaan sebelum merumuskan kebijakan PHK, serta siapkan dokumentasi dan prosedur internal yang sah. Yaplegal.id menyediakan template dan pendampingan dalam proses PHK kolektif maupun individual sesuai hukum yang berlaku.
Masih Perlu Bantuan?
Hubungi Irzal Nazif, S.H, M.H atau tim advokat kami untuk konsultasi lebih mendalam.
Artikel Hukum Pilihan
Baca artikel terbaru dari tim advokat YAPLegal.id
Ingin bercerai tetapi suami tidak setuju? Pelajari syarat dan prosedur gugatan cerai tanpa persetujuan suami menurut hukum Indonesia. Simak panduan lengkapnya di sini.β¦
Panduan lengkap cara membuat surat perjanjian jual beli yang sah dan mengikat secara hukum. Simak syarat, unsur, dan langkah-langkahnya agar terhindar dari sengketa.β¦
Pelajari cara membuat perjanjian investasi yang aman secara hukum. Panduan lengkap dari pengacara bisnis tentang klausul penting, risiko, dan perlindungan investor.β¦
Istilah Hukum yang Perlu Anda Ketahui
Pelajari pengertian istilah-istilah hukum penting dalam kamus YAPLegal.id
Dokumen & Peraturan Terbaru
Peraturan dan regulasi hukum terkini dari basis data YAPLegal.id
Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-892.GR.02.01 Tahun 2013 Tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang Menerapkan Fasilitas Autogate Dalam Pemeriksaan Keimigrasian
Unit Eselon 1 Kemenkumham Direktorat Jenderal Imigrasi
Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-899.GR.01.06 Tahun 2013 Tentang Kantor Imigrasi yang Menerbitkan E-KITAS dan E-KITAP
Unit Eselon 1 Kemenkumham Direktorat Jenderal Imigrasi
Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-895.TI.01.01 Tahun 2013 Tentang Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri yang Dapat Menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian dalam Melaksanakan Fungsi Keimigrasian
Unit Eselon 1 Kemenkumham Direktorat Jenderal Imigrasi
Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0704.GR.01.01 Tahun 2020 Tentang Kantor Imigrasi Penerbit Paspor Elektronik Berbasis Kertas Tahun 2020
Unit Eselon 1 Kemenkumham Direktorat Jenderal Imigrasi
Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0705.GR.01.01 Tahun 2020 Tentang Kantor Imigrasi Penerbit Paspor Elektronik Polikarbonat Tahun 2020
Unit Eselon 1 Kemenkumham Direktorat Jenderal Imigrasi
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
DPRD Kabupaten Blitar
Butuh Konsultasi Hukum Lebih Lanjut?
Terkait: "Apa akibat hukum jika perusahaan melakukan PHK tanpa mengikuti prosedur UU Ketenβ¦"
Advokat berlisensi PERADI berpengalaman 15+ tahun siap membantu secara personal.