Pidana Tambahan
Pidana Tambahan adalah jenis hukuman yang dapat dijatuhkan selain pidana pokok dalam perkara pidana. Pengaturannya terdapat dalam KUHP, termasuk pencabutanβ¦
Pidana Tambahan adalah jenis hukuman yang dapat dijatuhkan selain pidana pokok dalam perkara pidana. Pengaturannya terdapat dalam KUHP, termasuk pencabutan hak tertentu, perampasan barang, dan pengumuman putusan hakim.
Dalam tindak pidana korporasi dan tindak pidana khusus, pidana tambahan sering berupa pembayaran uang pengganti, pencabutan izin usaha, atau perampasan aset hasil tindak pidana.
- Dijatuhkan bersama pidana pokok
- Diatur dalam KUHP dan undang-undang khusus
- Sering berdampak pada aset dan izin usaha
Bagi perusahaan, pidana tambahan dapat mempengaruhi keberlangsungan bisnis. Karena itu, strategi pembelaan hukum biasanya fokus meminimalkan risiko sanksi tambahan terhadap operasional perusahaan.
Butuh pendampingan hukum terkait istilah ini? Tim advokat bersertifikat PERADI siap membantu.
Istilah Hukum Lainnya
Lihat SemuaLayanan Dokumen Hukum
Lihat SemuaDari pemahaman istilah ke dokumen yang sah β advokat YAPLegal.id siap membantu Anda dari A sampai Z.
Artikel Blog Terbaru
Lihat SemuaDari Istilah ke Solusi Nyata
Memahami Pidana Tambahan baru permulaan. Konsultasikan situasi hukum Anda dengan advokat profesional kami.