Istilah Hukum & Bisnis

Ex Officio

Ex officio (Latin: dari jabatan/karena jabatan) merujuk pada tindakan atau kewenangan yang dimiliki seseorang bukan karena penunjukan khusus, melainkan sec…

Ex Officio
Definisi & Penjelasan Lengkap

Ex officio (Latin: dari jabatan/karena jabatan) merujuk pada tindakan atau kewenangan yang dimiliki seseorang bukan karena penunjukan khusus, melainkan secara otomatis sebagai konsekuensi dari jabatan yang dipegangnya. Dalam konteks lembaga peradilan Indonesia, banyak kewenangan bersifat ex officio: Ketua Pengadilan secara otomatis berwenang menetapkan majelis hakim, dan Jaksa Agung secara otomatis berwenang mengawasi seluruh jaksa berdasarkan jabatannya.

Dalam hukum acara pidana, hakim memiliki kewenangan ex officio tertentu yang dapat digunakan tanpa permohonan para pihak: memerintahkan penahanan terdakwa yang tidak ditahan, menambah atau mengurangi masa penahanan, dan dalam kondisi tertentu mengangkat penasihat hukum bagi terdakwa yang tidak mampu. Kewenangan ex officio ini merupakan manifestasi peran aktif hakim dalam sistem civil law Indonesia.

Advokat harus memahami batas-batas kewenangan ex officio hakim untuk mengantisipasi tindakan hakim yang mungkin tidak diminta namun tetap sah secara hukum. Misalnya, hakim ex officio dapat menyatakan suatu dakwaan tidak dapat diterima meskipun terdakwa tidak mengajukan eksepsi, jika syarat formil dakwaan jelas tidak terpenuhi. Pemahaman ini membantu advokat mempersiapkan diri atas semua kemungkinan perkembangan di persidangan.

Perlu Bantuan?
Istilah Ex Officio muncul dalam konteks hukum Anda? Konsultasikan dengan advokat YAPLegal.id untuk mendapatkan penjelasan dan solusi yang tepat.
Advokat YAPLegal.id

Butuh pendampingan hukum terkait istilah ini? Tim advokat bersertifikat PERADI siap membantu.

Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Managing Partner & Pengacara/Advokat
Pengacara/Advokat berpengalaman yang memimpin firma dengan keahlian dalam memberikan legal opini, du…
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Technology & Legal Affairs Specialist
Kombinasi unik dari latar belakang teknik dan hukum, mengkhususkan diri dalam cyber law, intellectua…
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Advokat & Akademisi Hukum Tata Negara
Advokat berpengalaman dan dosen pascasarjana dengan spesialisasi hukum tata negara. Menggabungkan pr…
Irzal Nazif, S.H, M.H
Irzal Nazif, S.H, M.H
Senior Legal Advisor
Ahli hukum berpengalaman dengan spesialisasi dalam hukum pidana, administrasi negara, dan penegakan …
Anita Sari, S.H
Anita Sari, S.H
Legal Counsel
Ahli hukum dengan pengalaman luas dalam hukum perdata, keluarga, dan property. Berdedikasi memberika…
Liston Sitorus, S.H
Liston Sitorus, S.H
Corporate Legal Associate
Lulusan hukum yang berspesialisasi dalam hukum korporasi, compliance, dan transaksi bisnis. Memberik…
Lihat semua advokat
Butuh Bantuan Hukum?

Dari Istilah ke Solusi Nyata

Memahami Ex Officio baru permulaan. Konsultasikan situasi hukum Anda dengan advokat profesional kami.

Konsultasi Gratis via WA Pesan Dokumen Hukum