Apa Risiko Hukum Jika Perusahaan Menunda Pembayaran Pesangon?
Jawaban lengkap dari tim advokat berpengalaman YAPLegal.id
Penundaan pembayaran pesangon setelah PHK melanggar UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.
Kewajiban perusahaan membayar kompensasi pekerja terdiri dari pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak. Bila tidak dibayarkan tepat waktu, pekerja berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Putusan pengadilan bisa membebankan sanksi berupa denda administratif, bunga keterlambatan, hingga pencabutan izin usaha dalam kasus ekstrem.
Oleh karena itu, perusahaan perlu menyusun skema pemutusan hubungan kerja secara profesional dan taat hukum, serta mencadangkan dana pesangon sejak awal perencanaan restrukturisasi.
Masih Perlu Bantuan?
Hubungi Irzal Nazif, S.H, M.H atau tim advokat kami untuk konsultasi lebih mendalam.
Konsultasi Langsung dengan Advokat
Advokat berlisensi PERADI berpengalaman siap membantu kebutuhan hukum Anda
Artikel Hukum Pilihan
Baca artikel terbaru dari tim advokat YAPLegal.id
Pelajari syarat izin usaha untuk UMKM, proses OSS, NIB, dan dokumen penting agar usaha legal dan berkembang dengan aman.โฆ
Pelajari cara mengurus surat cerai di Pengadilan Agama, syarat, biaya, prosedur sidang, dan dokumen yang wajib disiapkan.โฆ
Pelajari syarat pendirian PT terbatas di Indonesia, prosedur, dokumen, modal, dan legalitas usaha sesuai regulasi terbaru.โฆ
Istilah Hukum yang Perlu Anda Ketahui
Pelajari pengertian istilah-istilah hukum penting dalam kamus YAPLegal.id
Dokumen & Peraturan Terbaru
Peraturan dan regulasi hukum terkini dari basis data YAPLegal.id
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.02/2005 tentang Penetapan Perkiraan Jumlah Dana Bagian Daerah Dari Sumber Daya Alam Sektor Kehutanan Tahun Anggaran 2005
Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.03/2005 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2005 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Subsidi Bahan Bakar Minyak (Bbm) Tahun Anggaran 2005
Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.04/2005 tentang Perubahan Kedelapan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean
Kementerian Keuangan
Butuh Konsultasi Hukum Lebih Lanjut?
Terkait: "Apa Risiko Hukum Jika Perusahaan Menunda Pembayaran Pesangon?"
Advokat berlisensi PERADI berpengalaman 15+ tahun siap membantu secara personal.