Bersertifikat PERADI 15+ Tahun Pengalaman Advokat Berlisensi

Apa itu kontrak elektronik dan apakah sah secara hukum di Indonesia?

Jawaban lengkap dari tim advokat berpengalaman YAPLegal.id

Irzal Nazif, S.H, M.H
Senior Legal Advisor
28 Dec 2025  ยท PERADI
Lihat Profil

Kontrak elektronik adalah perjanjian yang dibuat dan ditandatangani melalui media elektronik, tanpa pertemuan fisik antara para pihak. Berdasarkan Pasal 18-22 UU ITE No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 1 Tahun 2024, kontrak elektronik diakui sebagai perjanjian yang sah dan mengikat secara hukum selama memenuhi syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata.

Secara teknis, agar kontrak elektronik memiliki kekuatan hukum yang kuat, disarankan menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) terdaftar Kominfo. PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik mengatur lebih lanjut kewajiban keamanan sistem elektronik. Sejak pandemi COVID-19, penggunaan tanda tangan elektronik di Indonesia meningkat lebih dari 300% berdasarkan data Kominfo 2022.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, kontrak elektronik yang dibuat antara pelaku usaha dan konsumen juga tunduk pada UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Klausul yang memberatkan konsumen secara sepihak dapat dinyatakan batal demi hukum. Perusahaan teknologi wajib memastikan seluruh Terms of Service dan kontrak digital mereka mematuhi ketentuan ini.

yaplegal.id siap membantu Anda menyusun, mereview, dan memvalidasi kontrak elektronik yang sah secara hukum dan aman bagi bisnis Anda. Konsultasikan kebutuhan kontrak digital Anda kepada konsultan hukum teknologi kami.

๐Ÿ’ฌ
Masih Perlu Bantuan?

Hubungi Irzal Nazif, S.H, M.H atau tim advokat kami untuk konsultasi lebih mendalam.

Tim Profesional

Konsultasi Langsung dengan Advokat

Advokat berlisensi PERADI berpengalaman siap membantu kebutuhan hukum Anda

Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Managing Partner & Pengacara/Advokat
Bersertifikat PERADI
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Advokat & Akademisi Hukum Tata Negara
Bersertifikat PERADI
Irzal Nazif, S.H, M.H
Senior Legal Advisor
Bersertifikat PERADI
Wawasan Hukum

Artikel Hukum Pilihan

Baca artikel terbaru dari tim advokat YAPLegal.id

Langkah Hukum Jika Mitra Usaha Melanggar Kontrak Bisnis
30 Jun 2026
Langkah Hukum Jika Mitra Usaha Melanggar Kontrak Bisnis

Pelajari langkah hukum menghadapi wanprestasi mitra usaha. Panduan lengkap dari dasar hukum hingga gugatan perdata. Konsultasi dengan pengacara bisnis profesional.โ€ฆ

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal
29 Jun 2026
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal

Panduan lengkap cara mengurus sertifikat tanah atas nama orang tua yang sudah meninggal. Simak syarat, prosedur, dan biaya waris tanah di Indonesia.โ€ฆ

Cara Membuat Kontrak Bisnis yang Kuat di Mata Hukum
26 Jun 2026
Cara Membuat Kontrak Bisnis yang Kuat di Mata Hukum

Pelajari cara membuat kontrak bisnis yang sah dan kuat di mata hukum Indonesia. Panduan lengkap dari advokat bisnis mencakup syarat sah, klausul penting, dan tips menghindari wanprestasi.โ€ฆ

Kamus Hukum

Istilah Hukum yang Perlu Anda Ketahui

Pelajari pengertian istilah-istilah hukum penting dalam kamus YAPLegal.id

โš–๏ธ

Butuh Konsultasi Hukum Lebih Lanjut?

Terkait: "Apa itu kontrak elektronik dan apakah sah secara hukum di Indonesia?"

Advokat berlisensi PERADI berpengalaman 15+ tahun siap membantu secara personal.

15+
Tahun Pengalaman
1000+
Klien Dilayani
4.9โ˜…
Rating Klien
PERADI
Bersertifikat Resmi