Istilah Hukum & Bisnis

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) adalah standar perilaku yang wajib dipatuhi oleh seluruh hakim di Indonesia, ditetapkan bersama oleh Mahkamah …

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)
Definisi & Penjelasan Lengkap

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) adalah standar perilaku yang wajib dipatuhi oleh seluruh hakim di Indonesia, ditetapkan bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial melalui Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan No. 02/SKB/P.KY/IV/2009. KEPPH memuat delapan prinsip utama: berperilaku adil, jujur, arif dan bijaksana, mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, dan berdisiplin tinggi.

Pelanggaran KEPPH dapat berujung pada sanksi berupa teguran lisan, tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tidak dengan hormat melalui proses majelis kehormatan hakim. Komisi Yudisial bertugas menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH dari masyarakat dan advokat, kemudian melakukan pemeriksaan bersama MA dalam Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Bagi advokat yang mendapati indikasi pelanggaran KEPPH dalam persidangan (misal: hakim menerima pertemuan di luar persidangan dengan salah satu pihak, atau menunjukkan keberpihakan yang nyata), pelaporan ke KY merupakan mekanisme yang tersedia. Namun advokat perlu memahami bahwa pelaporan yang tidak berdasar dapat dianggap sebagai upaya mengintimidasi hakim, yang sendirinya merupakan pelanggaran etika profesi advokat.

Perlu Bantuan?
Istilah Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) muncul dalam konteks hukum Anda? Konsultasikan dengan advokat YAPLegal.id untuk mendapatkan penjelasan dan solusi yang tepat.
Advokat YAPLegal.id

Butuh pendampingan hukum terkait istilah ini? Tim advokat bersertifikat PERADI siap membantu.

Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Managing Partner & Pengacara/Advokat
Pengacara/Advokat berpengalaman yang memimpin firma dengan keahlian dalam memberikan legal opini, du…
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Technology & Legal Affairs Specialist
Kombinasi unik dari latar belakang teknik dan hukum, mengkhususkan diri dalam cyber law, intellectua…
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Advokat & Akademisi Hukum Tata Negara
Advokat berpengalaman dan dosen pascasarjana dengan spesialisasi hukum tata negara. Menggabungkan pr…
Irzal Nazif, S.H, M.H
Irzal Nazif, S.H, M.H
Senior Legal Advisor
Ahli hukum berpengalaman dengan spesialisasi dalam hukum pidana, administrasi negara, dan penegakan …
Anita Sari, S.H
Anita Sari, S.H
Legal Counsel
Ahli hukum dengan pengalaman luas dalam hukum perdata, keluarga, dan property. Berdedikasi memberika…
Liston Sitorus, S.H
Liston Sitorus, S.H
Corporate Legal Associate
Lulusan hukum yang berspesialisasi dalam hukum korporasi, compliance, dan transaksi bisnis. Memberik…
Lihat semua advokat
Butuh Bantuan Hukum?

Dari Istilah ke Solusi Nyata

Memahami Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) baru permulaan. Konsultasikan situasi hukum Anda dengan advokat profesional kami.

Konsultasi Gratis via WA Pesan Dokumen Hukum