Verstek
Verstek adalah putusan yang dijatuhkan hakim karena tergugat atau terdakwa tidak hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara sah.Dalam perkara perβ¦
Verstek adalah putusan yang dijatuhkan hakim karena tergugat atau terdakwa tidak hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara sah.
Dalam perkara perdata, putusan verstek dapat dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah pada sidang yang ditentukan.
- Putusan tanpa kehadiran pihak tertentu
- Memerlukan pemanggilan resmi yang sah
- Dapat diajukan perlawanan
Bagi perusahaan dan kuasa hukum, pengawasan jadwal sidang sangat penting agar tidak terjadi putusan verstek yang merugikan kepentingan hukum dan bisnis.
Butuh pendampingan hukum terkait istilah ini? Tim advokat bersertifikat PERADI siap membantu.
Istilah Hukum Lainnya
Lihat SemuaLayanan Dokumen Hukum
Lihat SemuaDari pemahaman istilah ke dokumen yang sah β advokat YAPLegal.id siap membantu Anda dari A sampai Z.
Artikel Blog Terbaru
Lihat SemuaDari Istilah ke Solusi Nyata
Memahami Verstek baru permulaan. Konsultasikan situasi hukum Anda dengan advokat profesional kami.