Bersertifikat PERADI 15+ Tahun Pengalaman Advokat Berlisensi

Apa kewajiban hukum perusahaan terhadap perlindungan konsumen?

Jawaban lengkap dari tim advokat berpengalaman YAPLegal.id

Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Advokat & Akademisi Hukum Tata Negara
03 Apr 2025  Β· PERADI
Lihat Profil

Setiap pelaku usaha memiliki kewajiban hukum untuk melindungi hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelanggaran terhadap hak konsumen dapat berujung pada gugatan perdata maupun sanksi pidana.

Kewajiban utama perusahaan meliputi: memberikan informasi yang benar dan jelas, menjamin kualitas produk, serta menangani keluhan konsumen secara profesional. Pasal 19 mengatur bahwa pelaku usaha wajib mengganti kerugian akibat produk cacat atau layanan yang tidak sesuai perjanjian.

Risiko hukum meliputi tuntutan ganti rugi, denda hingga Rp2 miliar, serta pencabutan izin usaha. Sengketa dapat diselesaikan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Pengadilan Negeri.

Rekomendasi: lakukan audit reguler terhadap materi iklan, kemasan, dan layanan pascapenjualan. Yaplegal.id dapat membantu menyusun SOP penanganan keluhan konsumen dan dokumentasi yang mendukung pembelaan hukum bila terjadi sengketa.

πŸ’¬
Masih Perlu Bantuan?

Hubungi Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M atau tim advokat kami untuk konsultasi lebih mendalam.

Tim Profesional

Konsultasi Langsung dengan Advokat

Advokat berlisensi PERADI berpengalaman siap membantu kebutuhan hukum Anda

Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Managing Partner & Pengacara/Advokat
Bersertifikat PERADI

Pengacara/Advokat berpengalaman yang memimpin firma dengan keahlian dalam memberikan legal opini, due diligence, dan menangani litigasi kompleks di berbagai bidang hukum.

Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Technology & Legal Affairs Specialist

Kombinasi unik dari latar belakang teknik dan hukum, mengkhususkan diri dalam cyber law, intellectual property, dan aspek hukum teknologi informasi.

Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Advokat & Akademisi Hukum Tata Negara
Bersertifikat PERADI

Advokat berpengalaman dan dosen pascasarjana dengan spesialisasi hukum tata negara. Menggabungkan praktik hukum dengan penelitian akademis untuk memberikan perspektif komprehensif dalam konstitusi, administrasi negara, dan kebijakan publik.

Irzal Nazif, S.H, M.H
Senior Legal Advisor
Bersertifikat PERADI

Ahli hukum berpengalaman dengan spesialisasi dalam hukum pidana, administrasi negara, dan penegakan hukum. Memberikan konsultasi strategis untuk kasus-kasus kompleks dan sensitif.

Wawasan Hukum

Artikel Hukum Pilihan

Baca artikel terbaru dari tim advokat YAPLegal.id

Hak Karyawan Jika Di PHK Sepihak Menurut Hukum Indonesia
05 Jun 2026
Hak Karyawan Jika Di PHK Sepihak Menurut Hukum Indonesia

Pahami hak karyawan jika di PHK sepihak, prosedur hukum, pesangon, dan langkah yang dapat ditempuh sesuai aturan ketenagakerjaan.…

Cara Daftarkan Merek Dagang di Indonesia 2026
04 Jun 2026
Cara Daftarkan Merek Dagang di Indonesia 2026

Pelajari cara daftarkan merek dagang di Indonesia, syarat, biaya, tahapan, dan dasar hukum agar perlindungan merek lebih maksimal.…

Bagaimana Cara Melaporkan Penipuan Online ke Polisi?
03 Jun 2026
Bagaimana Cara Melaporkan Penipuan Online ke Polisi?

Panduan lengkap cara melaporkan penipuan online ke polisi: dokumen yang disiapkan, jalur laporan, pasal yang berlaku, dan langkah hukum yang efektif.…

βš–οΈ

Butuh Konsultasi Hukum Lebih Lanjut?

Terkait: "Apa kewajiban hukum perusahaan terhadap perlindungan konsumen?"

Advokat berlisensi PERADI berpengalaman 15+ tahun siap membantu secara personal.

15+
Tahun Pengalaman
1000+
Klien Dilayani
4.9β˜…
Rating Klien
PERADI
Bersertifikat Resmi