Istilah Hukum & Bisnis

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah serangkaian perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, atau menyembunyikan har…

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Definisi & Penjelasan Lengkap

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah serangkaian perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, atau menyembunyikan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana. Diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, TPPU mencakup tiga tahap klasik: placement (penempatan), layering (pelapisan), dan integration (integrasi).

Penegakan TPPU melibatkan koordinasi antara PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), KPK, Polri, dan Kejaksaan. PPATK menerima Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dari Pihak Pelapor (bank, asuransi, notaris, akuntan) dan menganalisis aliran dana mencurigakan. Ancaman pidana TPPU mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Karakteristik khas TPPU adalah dapat diterapkan sebagai dakwaan kumulatif bersama tindak pidana asal (predicate crime) seperti korupsi, narkotika, atau penggelapan pajak. Beban pembuktian bersifat terbalik untuk aset yang diduga hasil kejahatan β€” terdakwa wajib membuktikan asal-usul sah hartanya. Bagi konsultan hukum bisnis, implementasi program Anti-Money Laundering (AML) dan Know Your Customer (KYC) yang kuat adalah kewajiban kepatuhan hukum yang tidak dapat diabaikan.

Perlu Bantuan?
Istilah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) muncul dalam konteks hukum Anda? Konsultasikan dengan advokat YAPLegal.id untuk mendapatkan penjelasan dan solusi yang tepat.
Advokat YAPLegal.id

Butuh pendampingan hukum terkait istilah ini? Tim advokat bersertifikat PERADI siap membantu.

Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Managing Partner & Pengacara/Advokat
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Technology & Legal Affairs Specialist
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Advokat & Akademisi Hukum Tata Negara
Irzal Nazif, S.H, M.H
Irzal Nazif, S.H, M.H
Senior Legal Advisor
Anita Sari, S.H
Anita Sari, S.H
Legal Counsel
Liston Sitorus, S.H
Liston Sitorus, S.H
Corporate Legal Associate
Lihat semua advokat
Butuh Bantuan Hukum?

Dari Istilah ke Solusi Nyata

Memahami Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) baru permulaan. Konsultasikan situasi hukum Anda dengan advokat profesional kami.

Konsultasi Privat Pesan Dokumen Hukum