Istilah Hukum & Bisnis

Perjanjian Build-Operate-Transfer (BOT) dan PPP

Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) atau Public-Private Partnership (PPP) adalah kerja sama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infr…

Perjanjian Build-Operate-Transfer (BOT) dan PPP
Definisi & Penjelasan Lengkap

Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) atau Public-Private Partnership (PPP) adalah kerja sama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur dan/atau layanan publik berdasarkan perjanjian pembagian risiko. Dasar hukumnya adalah PP No. 17 Tahun 2024 tentang KPBU yang menyempurnakan PP No. 18 Tahun 2020 dan Perpres No. 38 Tahun 2015. Skema KPBU mencakup: BOT (Build-Operate-Transfer), BTO (Build-Transfer-Operate), BOO (Build-Own-Operate), dan skema lainnya.

Proyek KPBU dapat didukung melalui instrumen penjaminan pemerintah yang disediakan oleh PT PII (Penjaminan Infrastruktur Indonesia) dan dukungan pemerintah (viability gap fund) melalui Kementerian Keuangan. Tahapan proyek KPBU meliputi: perencanaan, penyiapan (studi kelayakan, kajian lingkungan, analisis risiko), transaksi (pelelangan, penandatanganan PJPK), dan manajemen pelaksanaan. Perjanjian KPBU (PJPK β€” Perjanjian KPBU) adalah kontrak induk yang mengatur seluruh hak dan kewajiban para pihak selama masa konsesi.

Dalam praktik hukum infrastruktur, konsultan hukum proyek KPBU harus menguasai: struktur project finance dengan limited recourse kepada Special Purpose Vehicle (SPV), mekanisme direct agreement antara pemberi pinjaman dengan PJPK untuk melindungi kreditur, klausul force majeure dan change in law yang komprehensif, serta mekanisme kompensasi penghentian konsesi lebih awal. Keberhasilan financial close proyek KPBU sangat bergantung pada bankabilitas PJPK yang dinilai oleh lembaga keuangan pemberi pinjaman.

Perlu Bantuan?
Istilah Perjanjian Build-Operate-Transfer (BOT) dan PPP muncul dalam konteks hukum Anda? Konsultasikan dengan advokat YAPLegal.id untuk mendapatkan penjelasan dan solusi yang tepat.
Advokat YAPLegal.id

Butuh pendampingan hukum terkait istilah ini? Tim advokat bersertifikat PERADI siap membantu.

Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Managing Partner & Pengacara/Advokat
Pengacara/Advokat berpengalaman yang memimpin firma dengan keahlian dalam memberikan legal opini, du…
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Technology & Legal Affairs Specialist
Kombinasi unik dari latar belakang teknik dan hukum, mengkhususkan diri dalam cyber law, intellectua…
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Advokat & Akademisi Hukum Tata Negara
Advokat berpengalaman dan dosen pascasarjana dengan spesialisasi hukum tata negara. Menggabungkan pr…
Irzal Nazif, S.H, M.H
Irzal Nazif, S.H, M.H
Senior Legal Advisor
Ahli hukum berpengalaman dengan spesialisasi dalam hukum pidana, administrasi negara, dan penegakan …
Anita Sari, S.H
Anita Sari, S.H
Legal Counsel
Ahli hukum dengan pengalaman luas dalam hukum perdata, keluarga, dan property. Berdedikasi memberika…
Liston Sitorus, S.H
Liston Sitorus, S.H
Corporate Legal Associate
Lulusan hukum yang berspesialisasi dalam hukum korporasi, compliance, dan transaksi bisnis. Memberik…
Lihat semua advokat
Butuh Bantuan Hukum?

Dari Istilah ke Solusi Nyata

Memahami Perjanjian Build-Operate-Transfer (BOT) dan PPP baru permulaan. Konsultasikan situasi hukum Anda dengan advokat profesional kami.

Konsultasi Gratis via WA Pesan Dokumen Hukum