Apakah Usaha Digital Wajib Punya Sertifikasi Kominfo dan SDPPI?
Jawaban lengkap dari tim advokat berpengalaman YAPLegal.id
Usaha digital, termasuk penyedia layanan OTT, marketplace, atau pemilik perangkat IoT, wajib memiliki izin dan sertifikasi dari Kementerian Kominfo dan SDPPI.
Untuk perangkat komunikasi, sertifikasi dari SDPPI menjadi syarat edar resmi. Sementara untuk layanan digital, PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) wajib mendaftar sesuai Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020.
Ketiadaan izin atau sertifikat dapat berujung pada pemblokiran akses, denda administratif, atau bahkan tuntutan pidana bagi pengusaha.
Kepatuhan ini juga penting sebagai syarat kerja sama dengan pihak ketiga dan lembaga keuangan.
Masih Perlu Bantuan?
Hubungi Irzal Nazif, S.H, M.H atau tim advokat kami untuk konsultasi lebih mendalam.
Konsultasi Langsung dengan Advokat
Advokat berlisensi PERADI berpengalaman siap membantu kebutuhan hukum Anda
Artikel Hukum Pilihan
Baca artikel terbaru dari tim advokat YAPLegal.id
Pahami hak karyawan jika di PHK sepihak, prosedur hukum, pesangon, dan langkah yang dapat ditempuh sesuai aturan ketenagakerjaan.โฆ
Pelajari cara daftarkan merek dagang di Indonesia, syarat, biaya, tahapan, dan dasar hukum agar perlindungan merek lebih maksimal.โฆ
Panduan lengkap cara melaporkan penipuan online ke polisi: dokumen yang disiapkan, jalur laporan, pasal yang berlaku, dan langkah hukum yang efektif.โฆ
Istilah Hukum yang Perlu Anda Ketahui
Pelajari pengertian istilah-istilah hukum penting dalam kamus YAPLegal.id
Dokumen & Peraturan Terbaru
Peraturan dan regulasi hukum terkini dari basis data YAPLegal.id
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon Nomor 09/Kpts/Set KPU Kota- 011329166/III/2011 tentang Perubahan Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon Nomor : 03/kepts/set Kpukota Crb/011329166/i/2011 Tentang Penetapan Pejabat Pemeriksa/penerima Barang Dan Jasa Biaya Apbn Pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon Tahun Anggaran 2011
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon Nomor 12/Kpts/Set KPU Kota- 011329166/III/2011 tentang Pembentukan Tim Penyusunan Program Dan Rencana Kerja (renja) Pada Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon Tahun 2012
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon Nomor 13/Kpts/Set KPU Kota- 011329166/IV/2011 tentang Pembentukan Tim Monitoring Dan Evaluasi Penetapan Kinerja, Laporan Akuntabilitas Kenerja Instansi Pemerintah Dan Sistem Pelaporan Pada Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon Tahun 2011
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon Nomor 15/Kpts/Set KPU Kota-011329166/2011 tentang Perubahan Kedua Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon Nomor : 09/kpts/set Kpu Kota-011329166/iii/2011 Tentang Penetapan Pejabat Pemeriksa/penerima Barang Dan Jasa Biaya Apbn Pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon Tahun Anggaran 2011
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon Nomor 16.1/Kpts/KPU Kota-011329166/2011 tentang Pembentukan Dan Pengangkatan Kelompok Kerja Persiapan Penyusunan Draft Regulasi Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kota Cirebon Tahun 2013
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon Nomor 18/Kpts/Set KPU Kota- 011329166/VII/2011 tentang Pembentukan Tim Pembinaan Dan Pelaksanaan Ketatausahaan, Kearsipan Dan Perpustakaan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Cirebon Tahun 2011
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Butuh Konsultasi Hukum Lebih Lanjut?
Terkait: "Apakah Usaha Digital Wajib Punya Sertifikasi Kominfo dan SDPPI?"
Advokat berlisensi PERADI berpengalaman 15+ tahun siap membantu secara personal.