Bersertifikat PERADI 15+ Tahun Pengalaman Advokat Berlisensi

Apakah perusahaan wajib melakukan AMDAL untuk proyek energi terbarukan?

Jawaban lengkap dari tim advokat berpengalaman YAPLegal.id

Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Advokat & Akademisi Hukum Tata Negara
02 Jun 2025  Β· PERADI
Lihat Profil

Setiap proyek energi berskala besar, termasuk PLTS dan PLTB, wajib melakukan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) sebelum konstruksi dimulai. Hal ini diatur dalam PP No. 22 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.

AMDAL diperlukan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan telah memiliki rencana mitigasi yang sah. Proyek tanpa AMDAL tidak dapat memperoleh izin usaha dan rawan ditolak oleh instansi pemberi pembiayaan (bank, investor).

Langkahnya mencakup penyusunan dokumen KA-ANDAL, konsultasi publik, dan penilaian oleh tim teknis instansi lingkungan. Proses ini memerlukan kolaborasi hukum, teknis, dan sosial.

Yaplegal.id bekerja sama dengan konsultan lingkungan resmi untuk memastikan kelengkapan dokumen dan legalitas proyek energi hijau Anda sesuai peraturan nasional dan standar internasional (IFC, Equator Principles).

πŸ’¬
Masih Perlu Bantuan?

Hubungi Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M atau tim advokat kami untuk konsultasi lebih mendalam.

Tim Profesional

Konsultasi Langsung dengan Advokat

Advokat berlisensi PERADI berpengalaman siap membantu kebutuhan hukum Anda

Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Managing Partner & Pengacara/Advokat
Bersertifikat PERADI

Pengacara/Advokat berpengalaman yang memimpin firma dengan keahlian dalam memberikan legal opini, due diligence, dan menangani litigasi kompleks di berbagai bidang hukum.

Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Technology & Legal Affairs Specialist

Kombinasi unik dari latar belakang teknik dan hukum, mengkhususkan diri dalam cyber law, intellectual property, dan aspek hukum teknologi informasi.

Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Advokat & Akademisi Hukum Tata Negara
Bersertifikat PERADI

Advokat berpengalaman dan dosen pascasarjana dengan spesialisasi hukum tata negara. Menggabungkan praktik hukum dengan penelitian akademis untuk memberikan perspektif komprehensif dalam konstitusi, administrasi negara, dan kebijakan publik.

Irzal Nazif, S.H, M.H
Senior Legal Advisor
Bersertifikat PERADI

Ahli hukum berpengalaman dengan spesialisasi dalam hukum pidana, administrasi negara, dan penegakan hukum. Memberikan konsultasi strategis untuk kasus-kasus kompleks dan sensitif.

Wawasan Hukum

Artikel Hukum Pilihan

Baca artikel terbaru dari tim advokat YAPLegal.id

Hak Karyawan Jika Di PHK Sepihak Menurut Hukum Indonesia
05 Jun 2026
Hak Karyawan Jika Di PHK Sepihak Menurut Hukum Indonesia

Pahami hak karyawan jika di PHK sepihak, prosedur hukum, pesangon, dan langkah yang dapat ditempuh sesuai aturan ketenagakerjaan.…

Cara Daftarkan Merek Dagang di Indonesia 2026
04 Jun 2026
Cara Daftarkan Merek Dagang di Indonesia 2026

Pelajari cara daftarkan merek dagang di Indonesia, syarat, biaya, tahapan, dan dasar hukum agar perlindungan merek lebih maksimal.…

Bagaimana Cara Melaporkan Penipuan Online ke Polisi?
03 Jun 2026
Bagaimana Cara Melaporkan Penipuan Online ke Polisi?

Panduan lengkap cara melaporkan penipuan online ke polisi: dokumen yang disiapkan, jalur laporan, pasal yang berlaku, dan langkah hukum yang efektif.…

βš–οΈ

Butuh Konsultasi Hukum Lebih Lanjut?

Terkait: "Apakah perusahaan wajib melakukan AMDAL untuk proyek energi terbarukan?"

Advokat berlisensi PERADI berpengalaman 15+ tahun siap membantu secara personal.

15+
Tahun Pengalaman
1000+
Klien Dilayani
4.9β˜…
Rating Klien
PERADI
Bersertifikat Resmi