Apa saja risiko hukum dalam akuisisi dan merger perusahaan?
Jawaban lengkap dari tim advokat berpengalaman YAPLegal.id
Transaksi merger dan akuisisi (M&A) mengandung banyak risiko hukum, mulai dari sengketa kepemilikan saham, pelanggaran persaingan usaha, hingga liabilitas tersembunyi dari target company. Oleh karena itu, due diligence hukum dan keuangan sangat penting sebelum transaksi dilakukan.
Menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, setiap M&A harus melalui persetujuan RUPS dan pemberitahuan ke Kementerian Hukum dan HAM. Selain itu, bila memenuhi ambang batas tertentu, wajib dilaporkan ke KPPU untuk menghindari pelanggaran UU Anti Monopoli No. 5 Tahun 1999.
Risiko umum termasuk: gugatan pemegang saham minoritas, pajak akuisisi yang tidak dibayar, hingga ketidaksesuaian izin usaha yang dialihkan. Yaplegal.id menawarkan jasa M&A terintegrasi mulai dari uji tuntas hukum, negosiasi term sheet, hingga perjanjian final dan pasca-akuisisi compliance.
Masih Perlu Bantuan?
Hubungi Yoni Apriyanto, S.H, M.H atau tim advokat kami untuk konsultasi lebih mendalam.
Konsultasi Langsung dengan Advokat
Advokat berlisensi PERADI berpengalaman siap membantu kebutuhan hukum Anda
Artikel Hukum Pilihan
Baca artikel terbaru dari tim advokat YAPLegal.id
Pahami hak karyawan jika di PHK sepihak, prosedur hukum, pesangon, dan langkah yang dapat ditempuh sesuai aturan ketenagakerjaan.β¦
Pelajari cara daftarkan merek dagang di Indonesia, syarat, biaya, tahapan, dan dasar hukum agar perlindungan merek lebih maksimal.β¦
Panduan lengkap cara melaporkan penipuan online ke polisi: dokumen yang disiapkan, jalur laporan, pasal yang berlaku, dan langkah hukum yang efektif.β¦
Istilah Hukum yang Perlu Anda Ketahui
Pelajari pengertian istilah-istilah hukum penting dalam kamus YAPLegal.id
Dokumen & Peraturan Terbaru
Peraturan dan regulasi hukum terkini dari basis data YAPLegal.id
Naamlooze Vennootschap "Landbouw Maatschappij John Younge (Tranding Company, John Younge Limited)" No. 121: Extra-Bijvoegsel der Javasche Courant van 24/3-1916 No. 24
Unit Eselon 1 Kemenkumham BPHN
Naamlooze Vennootschap "Cultuur Maatschappij Karang Anjar" No. 121: Extra-Bijvoegsel der Javasche Courant van 28/3-1916 No. 25
Unit Eselon 1 Kemenkumham BPHN
Naamlooze Vennootschap "Handel Maatschappij Hong Yang Hoo" No. 20: Extra-Bijvoegsel der Javasche Courant van 28/3-1916 No. 25
Unit Eselon 1 Kemenkumham BPHN
Proces-Verbaal "Handelsvereeniging Hoo Goan" No. 30: Extra-Bijvoegsel der Javasche Courant van 28/3-1916 No. 25
Unit Eselon 1 Kemenkumham BPHN
Proces-Verbaal "Handelsvereeniging Lam Djiang" No. 165: Extra-Bijvoegsel der Javasche Courant van 28/3-1916 No. 25
Unit Eselon 1 Kemenkumham BPHN
Proces-Verbaal "Nederlandsch-Indische Zuurstof en A etyleen Fabriek" No. 165: Extra-Bijvoegsel der Javasche Courant van 28/3-1916 No. 25
Unit Eselon 1 Kemenkumham BPHN
Butuh Konsultasi Hukum Lebih Lanjut?
Terkait: "Apa saja risiko hukum dalam akuisisi dan merger perusahaan?"
Advokat berlisensi PERADI berpengalaman 15+ tahun siap membantu secara personal.