Bagaimana perlindungan hukum atas merek dan paten perusahaan di Indonesia?
Jawaban lengkap dari tim advokat berpengalaman YAPLegal.id
Perlindungan hak kekayaan intelektual diatur dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten. Tanpa pendaftaran resmi, perusahaan tidak dapat menuntut pelaku pelanggaran atau pemalsuan.
Risiko umum termasuk: pembajakan merek, penggunaan logo serupa oleh pesaing, serta kehilangan hak hukum karena merek dianggap generik. Pasal 76 UU Merek memberikan hak eksklusif kepada pemilik terdaftar untuk menggunakan mereknya.
Langkah pencegahan: daftarkan semua merek dagang dan inovasi teknis sejak awal usaha, lakukan pemantauan atas pelanggaran, dan siapkan dokumen pembuktian hak cipta serta paten produk.
Yaplegal.id memiliki tim khusus yang menangani pendaftaran merek dan paten ke DJKI, termasuk layanan pengawasan pasar dan gugatan pelanggaran jika terjadi pemalsuan atau pembajakan digital.
Masih Perlu Bantuan?
Hubungi Yoni Apriyanto, S.H, M.H atau tim advokat kami untuk konsultasi lebih mendalam.
Konsultasi Langsung dengan Advokat
Advokat berlisensi PERADI berpengalaman siap membantu kebutuhan hukum Anda
Artikel Hukum Pilihan
Baca artikel terbaru dari tim advokat YAPLegal.id
Pahami hak karyawan jika di PHK sepihak, prosedur hukum, pesangon, dan langkah yang dapat ditempuh sesuai aturan ketenagakerjaan.β¦
Pelajari cara daftarkan merek dagang di Indonesia, syarat, biaya, tahapan, dan dasar hukum agar perlindungan merek lebih maksimal.β¦
Panduan lengkap cara melaporkan penipuan online ke polisi: dokumen yang disiapkan, jalur laporan, pasal yang berlaku, dan langkah hukum yang efektif.β¦
Istilah Hukum yang Perlu Anda Ketahui
Pelajari pengertian istilah-istilah hukum penting dalam kamus YAPLegal.id
Dokumen & Peraturan Terbaru
Peraturan dan regulasi hukum terkini dari basis data YAPLegal.id
UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 1947 TENTANG MEMUSATKAN SEGALA URUSAN SEKOLAH-SEKOLAH LANJUTAN NEGERI PADA KEMENTERIAN PENGAJARAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Unit Eselon 1 Kemenkumham BPHN
UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 1947 TENTANG PEMBAYARAN GANTIKERUGIAN KE PADA BURUH YANG MENDAPAT KECELAKAAN BERHUBUNG DENGAN HUBUNGAN KERJA
Unit Eselon 1 Kemenkumham BPHN
UNDANG-UNDANG NOMOR 34 TAHUN 1947 TENTANG MENETAPKAN BERLAKUNYA "UNDANG-UNDANG KECELAKAAN 1947" BAGI KECELAKAAN-KECELAKAAN KARENA PERANG YANG MENIMPAH BURUH BERHUBUNG DENGAN HUBUNGAN KERJA
Unit Eselon 1 Kemenkumham BPHN
UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 1947 TENTANG PENGESYAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 21, TAHUN 1947
Unit Eselon 1 Kemenkumham BPHN
UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 1947 TENTANG MEMPERCEPAT PERADILAN PADA PENGADILAN TENTARA
Unit Eselon 1 Kemenkumham BPHN
UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 1947 TENTANG PERATURAN MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA PERATURAN DEWAN PERTAHANAN NEGARA
Unit Eselon 1 Kemenkumham BPHN
Butuh Konsultasi Hukum Lebih Lanjut?
Terkait: "Bagaimana perlindungan hukum atas merek dan paten perusahaan di Indonesia?"
Advokat berlisensi PERADI berpengalaman 15+ tahun siap membantu secara personal.