Bagaimana Perlindungan Hukum atas Merek Dagang yang Belum Terdaftar?
Jawaban lengkap dari tim advokat berpengalaman YAPLegal.id
Secara prinsip, perlindungan hukum penuh atas merek hanya diberikan kepada merek yang telah didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Merek yang belum didaftarkan hanya mendapat perlindungan terbatas berdasarkan asas itikad baik, namun sangat lemah dalam pembuktian di pengadilan atau dalam sengketa administratif.
Jika terjadi sengketa merek, pihak yang pertama kali mendaftarkan memiliki hak eksklusif dan bisa menuntut ganti rugi serta penghentian penggunaan merek oleh pihak lain.
Untuk menghindari risiko klaim atau penolakan pasar, pendaftaran merek harus segera dilakukan bahkan sebelum produk diluncurkan ke publik, sesuai ketentuan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Masih Perlu Bantuan?
Hubungi Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M atau tim advokat kami untuk konsultasi lebih mendalam.
Konsultasi Langsung dengan Advokat
Advokat berlisensi PERADI berpengalaman siap membantu kebutuhan hukum Anda
Artikel Hukum Pilihan
Baca artikel terbaru dari tim advokat YAPLegal.id
Pahami hak karyawan jika di PHK sepihak, prosedur hukum, pesangon, dan langkah yang dapat ditempuh sesuai aturan ketenagakerjaan.โฆ
Pelajari cara daftarkan merek dagang di Indonesia, syarat, biaya, tahapan, dan dasar hukum agar perlindungan merek lebih maksimal.โฆ
Panduan lengkap cara melaporkan penipuan online ke polisi: dokumen yang disiapkan, jalur laporan, pasal yang berlaku, dan langkah hukum yang efektif.โฆ
Istilah Hukum yang Perlu Anda Ketahui
Pelajari pengertian istilah-istilah hukum penting dalam kamus YAPLegal.id
Dokumen & Peraturan Terbaru
Peraturan dan regulasi hukum terkini dari basis data YAPLegal.id
SK Kepala Desa 31050 Kabupaten Banyuwangi Nomor 188/01/KEP/429.507.02/2017 Tahun 2017 tentang KEPUTUSAN KEPALA DESA TENTANG RKPDES TA 2017 DESA MANGIR KEC ROGOJAMPI KAB BANYUWANGI
Kabupaten Banyuwangi
SK Kepala Desa 31050 Kabupaten Banyuwangi Nomor 188/02/KEP/429.507.02/2017 Tahun 2017 tentang KEPUTUSAN KEPALA DESA TENTANG LPPDES TA 2017 DESA MANGIR KEC ROGOJAMPI KAB BANYUWANGI
Kabupaten Banyuwangi
SK Kepala Desa 31050 Kabupaten Banyuwangi Nomor 188/03/KEP/429.507.02/2017 Tahun 2017 tentang KEPUTUSAN KEPALA DESA TENTANG R APBDES TA 2017 DESA MANGIR KEC ROGOJAMPI KAB BANYUWANGI
Kabupaten Banyuwangi
SK Kepala Desa 31050 Kabupaten Banyuwangi Nomor 188/04/KEP/429.507.02/2017 Tahun 2017 tentang KEPUTUSAN KEPALA DESA TENTANG BENDAHARA DESA TA 2017 DESA MANGIR KEC ROGOJAMPI KAB BANYUWANGI
Kabupaten Banyuwangi
SK Kepala Desa 31050 Kabupaten Banyuwangi Nomor 188/05/KEP/429.507.02/2017 Tahun 2017 tentang KEPUTUSAN KEPALA DESA TENTANG PTKP ADD DD TA 2017 DESA MANGIR KEC ROGOJAMPI KAB BANYUWANGI
Kabupaten Banyuwangi
Butuh Konsultasi Hukum Lebih Lanjut?
Terkait: "Bagaimana Perlindungan Hukum atas Merek Dagang yang Belum Terdaftar?"
Advokat berlisensi PERADI berpengalaman 15+ tahun siap membantu secara personal.