Istilah Hukum & Bisnis

Perampasan Aset

Perampasan aset (asset forfeiture) dalam konteks Tipikor adalah pidana tambahan berupa perampasan barang bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak …

Perampasan Aset
Definisi & Penjelasan Lengkap

Perampasan aset (asset forfeiture) dalam konteks Tipikor adalah pidana tambahan berupa perampasan barang bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, yang digunakan untuk atau diperoleh dari tindak pidana korupsi. Dasar hukumnya adalah Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam UU TPPU No. 8 Tahun 2010.

Selain perampasan pidana (melalui putusan pengadilan), terdapat pula mekanisme uang pengganti yang diwajibkan kepada terpidana sejumlah harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi. Jika tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara.

Isu perampasan aset semakin relevan dengan wacana pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana yang memungkinkan perampasan aset secara perdata (non-conviction based asset forfeiture) tanpa harus menunggu pemidanaan pelaku. Konsultan hukum yang menangani aset klien yang terduga korupsi harus waspada terhadap kemungkinan pemblokiran dan penyitaan aset sejak tahap penyidikan.

Perlu Bantuan?
Istilah Perampasan Aset muncul dalam konteks hukum Anda? Konsultasikan dengan advokat YAPLegal.id untuk mendapatkan penjelasan dan solusi yang tepat.
Advokat YAPLegal.id

Butuh pendampingan hukum terkait istilah ini? Tim advokat bersertifikat PERADI siap membantu.

Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Managing Partner & Pengacara/Advokat
Pengacara/Advokat berpengalaman yang memimpin firma dengan keahlian dalam memberikan legal opini, du…
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Technology & Legal Affairs Specialist
Kombinasi unik dari latar belakang teknik dan hukum, mengkhususkan diri dalam cyber law, intellectua…
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Advokat & Akademisi Hukum Tata Negara
Advokat berpengalaman dan dosen pascasarjana dengan spesialisasi hukum tata negara. Menggabungkan pr…
Irzal Nazif, S.H, M.H
Irzal Nazif, S.H, M.H
Senior Legal Advisor
Ahli hukum berpengalaman dengan spesialisasi dalam hukum pidana, administrasi negara, dan penegakan …
Anita Sari, S.H
Anita Sari, S.H
Legal Counsel
Ahli hukum dengan pengalaman luas dalam hukum perdata, keluarga, dan property. Berdedikasi memberika…
Liston Sitorus, S.H
Liston Sitorus, S.H
Corporate Legal Associate
Lulusan hukum yang berspesialisasi dalam hukum korporasi, compliance, dan transaksi bisnis. Memberik…
Lihat semua advokat
Butuh Bantuan Hukum?

Dari Istilah ke Solusi Nyata

Memahami Perampasan Aset baru permulaan. Konsultasikan situasi hukum Anda dengan advokat profesional kami.

Konsultasi Gratis via WA Pesan Dokumen Hukum