Istilah Hukum & Bisnis

Kode Data Pribadi dan UU PDP

UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) adalah undang-undang komprehensif pertama Indonesia yang mengatur pemrosesan data pribadi o…

Kode Data Pribadi dan UU PDP
Definisi & Penjelasan Lengkap

UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) adalah undang-undang komprehensif pertama Indonesia yang mengatur pemrosesan data pribadi oleh pengendali data (data controller) dan prosesor data (data processor). UU PDP mengadopsi kerangka serupa dengan GDPR Eropa, mewajibkan pengendali data untuk memiliki dasar pemrosesan yang sah (persetujuan, kontrak, kewajiban hukum, kepentingan vital, tugas publik, atau kepentingan sah) sebelum memproses data pribadi.

Kewajiban utama berdasarkan UU PDP meliputi: memperoleh persetujuan eksplisit untuk data sensitif (kesehatan, keuangan, biometrik, genetik, orientasi seksual, pandangan politik/agama), menunjuk Data Protection Officer (DPO) bagi pengendali skala besar, melaporkan kebocoran data kepada lembaga pengawas dan subjek data dalam 14 hari kerja, melaksanakan Penilaian Dampak Perlindungan Data Pribadi (PDPD) untuk pemrosesan berisiko tinggi, dan memenuhi hak-hak subjek data (akses, koreksi, penghapusan, portabilitas). Sanksi administratif mencapai 2% dari pendapatan tahunan.

Dalam praktik kepatuhan UU PDP, perusahaan e-commerce, fintech, kesehatan digital, dan platform digital wajib segera melakukan audit pemrosesan data (data mapping), memperbarui kebijakan privasi dan formulir persetujuan, mereview kontrak dengan vendor pemrosesan data, serta membangun prosedur respons insiden kebocoran data. Pengalihan data pribadi ke luar negeri hanya dapat dilakukan ke negara yang memiliki tingkat perlindungan setara atau berdasarkan mekanisme perlindungan tambahan yang disetujui lembaga pengawas PDP.

Perlu Bantuan?
Istilah Kode Data Pribadi dan UU PDP muncul dalam konteks hukum Anda? Konsultasikan dengan advokat YAPLegal.id untuk mendapatkan penjelasan dan solusi yang tepat.
Advokat YAPLegal.id

Butuh pendampingan hukum terkait istilah ini? Tim advokat bersertifikat PERADI siap membantu.

Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Managing Partner & Pengacara/Advokat
Pengacara/Advokat berpengalaman yang memimpin firma dengan keahlian dalam memberikan legal opini, du…
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Technology & Legal Affairs Specialist
Kombinasi unik dari latar belakang teknik dan hukum, mengkhususkan diri dalam cyber law, intellectua…
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Advokat & Akademisi Hukum Tata Negara
Advokat berpengalaman dan dosen pascasarjana dengan spesialisasi hukum tata negara. Menggabungkan pr…
Irzal Nazif, S.H, M.H
Irzal Nazif, S.H, M.H
Senior Legal Advisor
Ahli hukum berpengalaman dengan spesialisasi dalam hukum pidana, administrasi negara, dan penegakan …
Anita Sari, S.H
Anita Sari, S.H
Legal Counsel
Ahli hukum dengan pengalaman luas dalam hukum perdata, keluarga, dan property. Berdedikasi memberika…
Liston Sitorus, S.H
Liston Sitorus, S.H
Corporate Legal Associate
Lulusan hukum yang berspesialisasi dalam hukum korporasi, compliance, dan transaksi bisnis. Memberik…
Lihat semua advokat
Butuh Bantuan Hukum?

Dari Istilah ke Solusi Nyata

Memahami Kode Data Pribadi dan UU PDP baru permulaan. Konsultasikan situasi hukum Anda dengan advokat profesional kami.

Konsultasi Gratis via WA Pesan Dokumen Hukum