Istilah Hukum & Bisnis

Klausula Baku dan Perlindungan Konsumen

Klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha…

Klausula Baku dan Perlindungan Konsumen
Definisi & Penjelasan Lengkap

Klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi konsumen. Berdasarkan Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, klausula baku yang memuat pengalihan tanggung jawab pelaku usaha, penolakan ganti rugi, atau menyatakan tunduknya konsumen pada peraturan baru yang dibuat sepihak dinyatakan batal demi hukum.

Regulasi terbaru melalui POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan mempertegas larangan klausula baku yang merugikan konsumen dalam produk keuangan. Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) menangani pengaduan konsumen, dengan penyelesaian sengketa melalui BPSK bersifat final dan mengikat untuk nilai sengketa tertentu.

Dalam praktik bisnis digital, Terms of Service dan Privacy Policy yang diterima pengguna melalui mekanisme click-wrap atau browse-wrap merupakan klausula baku elektronik yang tunduk pada ketentuan Pasal 18 UUPK dan UU PDP. Pelaku usaha wajib memastikan klausula baku tidak mencantumkan pembebasan tanggung jawab mutlak, pembatasan klaim yang tidak wajar, atau klausul yang secara signifikan merugikan posisi hukum konsumen tanpa ada kontraprestasi yang setara.

Perlu Bantuan?
Istilah Klausula Baku dan Perlindungan Konsumen muncul dalam konteks hukum Anda? Konsultasikan dengan advokat YAPLegal.id untuk mendapatkan penjelasan dan solusi yang tepat.
Advokat YAPLegal.id

Butuh pendampingan hukum terkait istilah ini? Tim advokat bersertifikat PERADI siap membantu.

Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Managing Partner & Pengacara/Advokat
Pengacara/Advokat berpengalaman yang memimpin firma dengan keahlian dalam memberikan legal opini, du…
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Technology & Legal Affairs Specialist
Kombinasi unik dari latar belakang teknik dan hukum, mengkhususkan diri dalam cyber law, intellectua…
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Advokat & Akademisi Hukum Tata Negara
Advokat berpengalaman dan dosen pascasarjana dengan spesialisasi hukum tata negara. Menggabungkan pr…
Irzal Nazif, S.H, M.H
Irzal Nazif, S.H, M.H
Senior Legal Advisor
Ahli hukum berpengalaman dengan spesialisasi dalam hukum pidana, administrasi negara, dan penegakan …
Anita Sari, S.H
Anita Sari, S.H
Legal Counsel
Ahli hukum dengan pengalaman luas dalam hukum perdata, keluarga, dan property. Berdedikasi memberika…
Liston Sitorus, S.H
Liston Sitorus, S.H
Corporate Legal Associate
Lulusan hukum yang berspesialisasi dalam hukum korporasi, compliance, dan transaksi bisnis. Memberik…
Lihat semua advokat
Butuh Bantuan Hukum?

Dari Istilah ke Solusi Nyata

Memahami Klausula Baku dan Perlindungan Konsumen baru permulaan. Konsultasikan situasi hukum Anda dengan advokat profesional kami.

Konsultasi Gratis via WA Pesan Dokumen Hukum