Istilah Hukum & Bisnis

Frekuensi Radio dan Spektrum Telekomunikasi

Spektrum frekuensi radio adalah sumber daya alam terbatas berupa gelombang elektromagnetik yang digunakan dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Berdasarkan…

Frekuensi Radio dan Spektrum Telekomunikasi
Definisi & Penjelasan Lengkap

Spektrum frekuensi radio adalah sumber daya alam terbatas berupa gelombang elektromagnetik yang digunakan dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Berdasarkan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan PP No. 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, penggunaan spektrum frekuensi radio wajib mendapat Izin Stasiun Radio (ISR) dan tunduk pada Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) untuk pita frekuensi tertentu yang dilelang.

Regulator spektrum di Indonesia adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI). Penyelenggara telekomunikasi (Telkomsel, Indosat, XL, Smartfren) wajib membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi tahunan berdasarkan formula yang ditetapkan Permenkominfo. Alokasi pita frekuensi untuk layanan 5G menggunakan pita 700 MHz, 2.1 GHz, 2.3 GHz, dan 26 GHz berdasarkan regulasi terbaru Kominfo.

Dalam praktik hukum telekomunikasi, transaksi merger atau akuisisi perusahaan telekomunikasi yang melibatkan pengalihan atau sharing spektrum frekuensi memerlukan persetujuan khusus Kominfo. Network sharing antara operator diizinkan berdasarkan Permenkominfo No. 3 Tahun 2021 dengan syarat-syarat tertentu yang mencakup kewajiban penyediaan layanan dan larangan diskriminasi. Konsultan hukum telekomunikasi wajib memverifikasi status IPFR dan ISR dalam setiap transaksi yang melibatkan infrastruktur jaringan telekomunikasi aktif.

Perlu Bantuan?
Istilah Frekuensi Radio dan Spektrum Telekomunikasi muncul dalam konteks hukum Anda? Konsultasikan dengan advokat YAPLegal.id untuk mendapatkan penjelasan dan solusi yang tepat.
Advokat YAPLegal.id

Butuh pendampingan hukum terkait istilah ini? Tim advokat bersertifikat PERADI siap membantu.

Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Managing Partner & Pengacara/Advokat
Pengacara/Advokat berpengalaman yang memimpin firma dengan keahlian dalam memberikan legal opini, du…
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Technology & Legal Affairs Specialist
Kombinasi unik dari latar belakang teknik dan hukum, mengkhususkan diri dalam cyber law, intellectua…
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Advokat & Akademisi Hukum Tata Negara
Advokat berpengalaman dan dosen pascasarjana dengan spesialisasi hukum tata negara. Menggabungkan pr…
Irzal Nazif, S.H, M.H
Irzal Nazif, S.H, M.H
Senior Legal Advisor
Ahli hukum berpengalaman dengan spesialisasi dalam hukum pidana, administrasi negara, dan penegakan …
Anita Sari, S.H
Anita Sari, S.H
Legal Counsel
Ahli hukum dengan pengalaman luas dalam hukum perdata, keluarga, dan property. Berdedikasi memberika…
Liston Sitorus, S.H
Liston Sitorus, S.H
Corporate Legal Associate
Lulusan hukum yang berspesialisasi dalam hukum korporasi, compliance, dan transaksi bisnis. Memberik…
Lihat semua advokat
Butuh Bantuan Hukum?

Dari Istilah ke Solusi Nyata

Memahami Frekuensi Radio dan Spektrum Telekomunikasi baru permulaan. Konsultasikan situasi hukum Anda dengan advokat profesional kami.

Konsultasi Gratis via WA Pesan Dokumen Hukum