Istilah Hukum & Bisnis

Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana

Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, sebagaimana diat…

Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana
Definisi & Penjelasan Lengkap

Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP. Terdakwa adalah tersangka yang telah dilimpahkan perkaranya ke pengadilan dan sedang menjalani proses persidangan berdasarkan Pasal 1 angka 15 KUHAP. Terpidana adalah seseorang yang telah diputus bersalah oleh pengadilan dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pembedaan status ini penting karena masing-masing memiliki hak-hak yang berbeda. Tersangka berhak mendapat bantuan hukum sejak pemeriksaan pertama (Pasal 54 KUHAP), terdakwa berhak atas pledge atau pledoi sebelum putusan dibacakan, dan terpidana berhak mengajukan grasi, amnesti, atau rehabilitasi kepada Presiden. Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) berlaku hingga putusan inkracht.

Dalam praktik, penetapan tersangka oleh penyidik dapat diuji melalui praperadilan berdasarkan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 yang memperluas obyek praperadilan. Advokat memiliki peran vital sejak status tersangka untuk memastikan hak-hak klien tidak dilanggar selama penyidikan, termasuk pengawasan atas prosedur penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan yang harus sesuai KUHAP.

Perlu Bantuan?
Istilah Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana muncul dalam konteks hukum Anda? Konsultasikan dengan advokat YAPLegal.id untuk mendapatkan penjelasan dan solusi yang tepat.
Advokat YAPLegal.id

Butuh pendampingan hukum terkait istilah ini? Tim advokat bersertifikat PERADI siap membantu.

Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Managing Partner & Pengacara/Advokat
Pengacara/Advokat berpengalaman yang memimpin firma dengan keahlian dalam memberikan legal opini, du…
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Technology & Legal Affairs Specialist
Kombinasi unik dari latar belakang teknik dan hukum, mengkhususkan diri dalam cyber law, intellectua…
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Advokat & Akademisi Hukum Tata Negara
Advokat berpengalaman dan dosen pascasarjana dengan spesialisasi hukum tata negara. Menggabungkan pr…
Irzal Nazif, S.H, M.H
Irzal Nazif, S.H, M.H
Senior Legal Advisor
Ahli hukum berpengalaman dengan spesialisasi dalam hukum pidana, administrasi negara, dan penegakan …
Anita Sari, S.H
Anita Sari, S.H
Legal Counsel
Ahli hukum dengan pengalaman luas dalam hukum perdata, keluarga, dan property. Berdedikasi memberika…
Liston Sitorus, S.H
Liston Sitorus, S.H
Corporate Legal Associate
Lulusan hukum yang berspesialisasi dalam hukum korporasi, compliance, dan transaksi bisnis. Memberik…
Lihat semua advokat
Butuh Bantuan Hukum?

Dari Istilah ke Solusi Nyata

Memahami Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana baru permulaan. Konsultasikan situasi hukum Anda dengan advokat profesional kami.

Konsultasi Gratis via WA Pesan Dokumen Hukum