Istilah Hukum & Bisnis

Piercing the Corporate Veil

Piercing the corporate veil (tembus tabir korporasi) adalah doktrin hukum yang memungkinkan pengadilan mengabaikan pemisahan kepribadian hukum antara perse…

Piercing the Corporate Veil
Definisi & Penjelasan Lengkap

Piercing the corporate veil (tembus tabir korporasi) adalah doktrin hukum yang memungkinkan pengadilan mengabaikan pemisahan kepribadian hukum antara perseroan dan pemegang saham/direksinya, sehingga tanggung jawab pribadi dapat dijatuhkan kepada individu di balik korporasi. Doktrin ini diatur secara implisit dalam Pasal 3 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT yang menetapkan kondisi-kondisi di mana pemegang saham dapat bertanggung jawab secara pribadi.

Kondisi yang memungkinkan piercing the corporate veil meliputi: (1) persyaratan PT sebagai badan hukum tidak terpenuhi; (2) pemegang saham secara langsung atau tidak langsung menggunakan PT untuk kepentingan pribadi; (3) pemegang saham terlibat dalam PMH yang dilakukan PT; (4) pemegang saham menggunakan kekayaan PT sehingga PT tidak dapat membayar utang; atau (5) terjadi pencampuran aset pribadi dengan aset korporasi. Dalam perkara kepailitan, MA semakin sering menerapkan doktrin ini.

Bagi konsultan hukum korporat, pencegahan piercing the corporate veil dilakukan melalui: pemeliharaan tata kelola korporasi yang ketat (corporate governance), pemisahan rekening dan aset yang tegas, penyelenggaraan RUPS secara tertib, pendokumentasian keputusan direksi dalam risalah rapat, dan menghindari transaksi afiliasi yang tidak arm's length. Ultra vires β€” tindakan direksi melampaui anggaran dasar β€” juga dapat memicu tanggung jawab pribadi direksi kepada perseroan dan pihak ketiga.

Perlu Bantuan?
Istilah Piercing the Corporate Veil muncul dalam konteks hukum Anda? Konsultasikan dengan advokat YAPLegal.id untuk mendapatkan penjelasan dan solusi yang tepat.
Advokat YAPLegal.id

Butuh pendampingan hukum terkait istilah ini? Tim advokat bersertifikat PERADI siap membantu.

Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Managing Partner & Pengacara/Advokat
Pengacara/Advokat berpengalaman yang memimpin firma dengan keahlian dalam memberikan legal opini, du…
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Technology & Legal Affairs Specialist
Kombinasi unik dari latar belakang teknik dan hukum, mengkhususkan diri dalam cyber law, intellectua…
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Advokat & Akademisi Hukum Tata Negara
Advokat berpengalaman dan dosen pascasarjana dengan spesialisasi hukum tata negara. Menggabungkan pr…
Irzal Nazif, S.H, M.H
Irzal Nazif, S.H, M.H
Senior Legal Advisor
Ahli hukum berpengalaman dengan spesialisasi dalam hukum pidana, administrasi negara, dan penegakan …
Anita Sari, S.H
Anita Sari, S.H
Legal Counsel
Ahli hukum dengan pengalaman luas dalam hukum perdata, keluarga, dan property. Berdedikasi memberika…
Liston Sitorus, S.H
Liston Sitorus, S.H
Corporate Legal Associate
Lulusan hukum yang berspesialisasi dalam hukum korporasi, compliance, dan transaksi bisnis. Memberik…
Lihat semua advokat
Butuh Bantuan Hukum?

Dari Istilah ke Solusi Nyata

Memahami Piercing the Corporate Veil baru permulaan. Konsultasikan situasi hukum Anda dengan advokat profesional kami.

Konsultasi Gratis via WA Pesan Dokumen Hukum