Pidana Pokok
Pidana Pokok adalah jenis hukuman utama yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana berdasarkan KUHP. Bentuk pidana pokok meliputi pidana penjara, kuβ¦
Pidana Pokok adalah jenis hukuman utama yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana berdasarkan KUHP. Bentuk pidana pokok meliputi pidana penjara, kurungan, denda, dan pidana mati sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hakim menentukan pidana pokok berdasarkan berat ringan perbuatan, alat bukti, keadaan terdakwa, dan ketentuan pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
- Diatur dalam KUHP
- Menjadi sanksi utama dalam perkara pidana
- Dijatuhkan berdasarkan putusan hakim
Dalam praktik hukum perusahaan, ancaman pidana pokok terhadap direksi atau pengurus dapat berdampak besar terhadap tata kelola perusahaan dan hubungan dengan pemegang saham maupun regulator.
Butuh pendampingan hukum terkait istilah ini? Tim advokat bersertifikat PERADI siap membantu.
Istilah Hukum Lainnya
Lihat SemuaLayanan Dokumen Hukum
Lihat SemuaDari pemahaman istilah ke dokumen yang sah β advokat YAPLegal.id siap membantu Anda dari A sampai Z.
Artikel Blog Terbaru
Lihat SemuaDari Istilah ke Solusi Nyata
Memahami Pidana Pokok baru permulaan. Konsultasikan situasi hukum Anda dengan advokat profesional kami.