Istilah Hukum & Bisnis

Peninjauan Kembali (PK)

Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht…

Peninjauan Kembali (PK)
Definisi & Penjelasan Lengkap

Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Dasar hukumnya adalah Pasal 263-269 KUHAP. Alasan pengajuan PK terbatas pada: ditemukan keadaan baru (novum), putusan mengandung pertentangan, putusan menerapkan hukum yang tidak tepat, atau terjadi kekhilafan hakim yang nyata.

PK hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya, bukan oleh penuntut umum (kecuali dalam kondisi tertentu atas dasar novum). MA tidak terikat batas waktu dalam memutus PK. Dalam beberapa kasus korupsi besar, PK digunakan setelah semua upaya hukum biasa (banding, kasasi) gagal, biasanya dengan menghadirkan bukti baru atau ahli yang menyatakan kekeliruan penerapan hukum.

Konsultan hukum yang mempersiapkan PK kliennya harus memastikan bahwa alasan PK yang diajukan benar-benar memenuhi syarat hukum, bukan sekadar ketidakpuasan atas putusan sebelumnya. Pengajuan PK yang tidak memenuhi syarat formal akan ditolak tanpa pemeriksaan substansial. Perlu dicatat bahwa PK tidak menangguhkan eksekusi putusan yang sedang berjalan.

Perlu Bantuan?
Istilah Peninjauan Kembali (PK) muncul dalam konteks hukum Anda? Konsultasikan dengan advokat YAPLegal.id untuk mendapatkan penjelasan dan solusi yang tepat.
Advokat YAPLegal.id

Butuh pendampingan hukum terkait istilah ini? Tim advokat bersertifikat PERADI siap membantu.

Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Managing Partner & Pengacara/Advokat
Pengacara/Advokat berpengalaman yang memimpin firma dengan keahlian dalam memberikan legal opini, du…
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Technology & Legal Affairs Specialist
Kombinasi unik dari latar belakang teknik dan hukum, mengkhususkan diri dalam cyber law, intellectua…
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Advokat & Akademisi Hukum Tata Negara
Advokat berpengalaman dan dosen pascasarjana dengan spesialisasi hukum tata negara. Menggabungkan pr…
Irzal Nazif, S.H, M.H
Irzal Nazif, S.H, M.H
Senior Legal Advisor
Ahli hukum berpengalaman dengan spesialisasi dalam hukum pidana, administrasi negara, dan penegakan …
Anita Sari, S.H
Anita Sari, S.H
Legal Counsel
Ahli hukum dengan pengalaman luas dalam hukum perdata, keluarga, dan property. Berdedikasi memberika…
Liston Sitorus, S.H
Liston Sitorus, S.H
Corporate Legal Associate
Lulusan hukum yang berspesialisasi dalam hukum korporasi, compliance, dan transaksi bisnis. Memberik…
Lihat semua advokat
Butuh Bantuan Hukum?

Dari Istilah ke Solusi Nyata

Memahami Peninjauan Kembali (PK) baru permulaan. Konsultasikan situasi hukum Anda dengan advokat profesional kami.

Konsultasi Gratis via WA Pesan Dokumen Hukum