Panitera
Panitera adalah pejabat pengadilan yang bertanggung jawab terhadap administrasi perkara, pencatatan persidangan, dan pengelolaan dokumen hukum. Kedudukan pβ¦
Panitera adalah pejabat pengadilan yang bertanggung jawab terhadap administrasi perkara, pencatatan persidangan, dan pengelolaan dokumen hukum. Kedudukan panitera diatur dalam Undang-Undang Peradilan dan peraturan Mahkamah Agung.
Panitera memiliki fungsi penting dalam pencatatan jalannya persidangan, pengelolaan arsip putusan, serta pelayanan administrasi kepada pihak berperkara dan kuasa hukum.
- Mengelola administrasi perkara pengadilan
- Mencatat jalannya persidangan
- Mendukung operasional majelis hakim
Bagi konsultan hukum dan advokat, koordinasi administrasi dengan panitera sangat penting untuk pengajuan dokumen, permintaan salinan putusan, dan pemantauan jadwal sidang.
Butuh pendampingan hukum terkait istilah ini? Tim advokat bersertifikat PERADI siap membantu.
Istilah Hukum Lainnya
Lihat SemuaLayanan Dokumen Hukum
Lihat SemuaDari pemahaman istilah ke dokumen yang sah β advokat YAPLegal.id siap membantu Anda dari A sampai Z.
Artikel Blog Terbaru
Lihat SemuaDari Istilah ke Solusi Nyata
Memahami Panitera baru permulaan. Konsultasikan situasi hukum Anda dengan advokat profesional kami.