Istilah Hukum & Bisnis

Operasi Tangkap Tangan (OTT)

Operasi Tangkap Tangan (OTT) adalah tindakan penangkapan yang dilakukan terhadap seseorang yang sedang melakukan tindak pidana korupsi atau suap secara lan…

Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Definisi & Penjelasan Lengkap

Operasi Tangkap Tangan (OTT) adalah tindakan penangkapan yang dilakukan terhadap seseorang yang sedang melakukan tindak pidana korupsi atau suap secara langsung (in flagrante delicto). Dalam KUHAP, ini disebut tertangkap tangan, diatur dalam Pasal 1 angka 19, yang memungkinkan penangkapan tanpa surat perintah karena pelaku tertangkap saat perbuatan terjadi.

KPK menggunakan OTT sebagai salah satu instrumen penegakan hukum andalan karena bukti yang diperoleh langsung di lapangan (uang suap, barang bukti transaksi, rekaman komunikasi) sangat kuat di persidangan. Setelah OTT, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah akan melanjutkan dengan penangkapan formal atau melepaskan yang bersangkutan.

Dari perspektif advokat yang mendampingi tersangka OTT, terdapat beberapa hal kritis: hak tersangka untuk segera mendapat pendampingan hukum tidak boleh diabaikan, uang atau barang yang disita dalam OTT otomatis menjadi barang bukti dan proses pengembaliannya memerlukan putusan pengadilan. Klien juga berhak menolak memberikan keterangan tanpa didampingi penasihat hukum.

Perlu Bantuan?
Istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT) muncul dalam konteks hukum Anda? Konsultasikan dengan advokat YAPLegal.id untuk mendapatkan penjelasan dan solusi yang tepat.
Advokat YAPLegal.id

Butuh pendampingan hukum terkait istilah ini? Tim advokat bersertifikat PERADI siap membantu.

Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Managing Partner & Pengacara/Advokat
Pengacara/Advokat berpengalaman yang memimpin firma dengan keahlian dalam memberikan legal opini, du…
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Technology & Legal Affairs Specialist
Kombinasi unik dari latar belakang teknik dan hukum, mengkhususkan diri dalam cyber law, intellectua…
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Advokat & Akademisi Hukum Tata Negara
Advokat berpengalaman dan dosen pascasarjana dengan spesialisasi hukum tata negara. Menggabungkan pr…
Irzal Nazif, S.H, M.H
Irzal Nazif, S.H, M.H
Senior Legal Advisor
Ahli hukum berpengalaman dengan spesialisasi dalam hukum pidana, administrasi negara, dan penegakan …
Anita Sari, S.H
Anita Sari, S.H
Legal Counsel
Ahli hukum dengan pengalaman luas dalam hukum perdata, keluarga, dan property. Berdedikasi memberika…
Liston Sitorus, S.H
Liston Sitorus, S.H
Corporate Legal Associate
Lulusan hukum yang berspesialisasi dalam hukum korporasi, compliance, dan transaksi bisnis. Memberik…
Lihat semua advokat
Butuh Bantuan Hukum?

Dari Istilah ke Solusi Nyata

Memahami Operasi Tangkap Tangan (OTT) baru permulaan. Konsultasikan situasi hukum Anda dengan advokat profesional kami.

Konsultasi Gratis via WA Pesan Dokumen Hukum