Istilah Hukum & Bisnis

Kontrak Elektronik (E-Contract)

Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 17 UU ITE. Agar memiliki kekua…

Kontrak Elektronik (E-Contract)
Definisi & Penjelasan Lengkap

Kontrak Elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 17 UU ITE. Agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan sempurna, kontrak elektronik harus memenuhi syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata serta ketentuan spesifik dalam PP PSTE. Kontrak ini dinyatakan sah selama informasi di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya melalui mekanisme verifikasi yang standar dalam teknologi informasi.

Dalam praktik hukum bisnis modern, penggunaan kontrak elektronik mempercepat proses transaksi lintas negara tanpa kendala fisik. Advokat bisnis menyarankan penggunaan platform tanda tangan elektronik yang tersertifikasi oleh otoritas terkait guna menjamin aspek nirsangkal (non-repudiation). Di lapangan, tantangan utama muncul dalam pembuktian jika terjadi sengketa; oleh karena itu, pengacara sering kali mensyaratkan adanya audit trail digital yang lengkap sebagai bukti tambahan. Efisiensi yang ditawarkan kontrak elektronik menjadikannya standar baru dalam industri fintech, logistik, dan layanan berlangganan digital yang mengutamakan kecepatan eksekusi bisnis.

Perlu Bantuan?
Istilah Kontrak Elektronik (E-Contract) muncul dalam konteks hukum Anda? Konsultasikan dengan advokat YAPLegal.id untuk mendapatkan penjelasan dan solusi yang tepat.
Advokat YAPLegal.id

Butuh pendampingan hukum terkait istilah ini? Tim advokat bersertifikat PERADI siap membantu.

Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Managing Partner & Pengacara/Advokat
Pengacara/Advokat berpengalaman yang memimpin firma dengan keahlian dalam memberikan legal opini, du…
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Technology & Legal Affairs Specialist
Kombinasi unik dari latar belakang teknik dan hukum, mengkhususkan diri dalam cyber law, intellectua…
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Advokat & Akademisi Hukum Tata Negara
Advokat berpengalaman dan dosen pascasarjana dengan spesialisasi hukum tata negara. Menggabungkan pr…
Irzal Nazif, S.H, M.H
Irzal Nazif, S.H, M.H
Senior Legal Advisor
Ahli hukum berpengalaman dengan spesialisasi dalam hukum pidana, administrasi negara, dan penegakan …
Anita Sari, S.H
Anita Sari, S.H
Legal Counsel
Ahli hukum dengan pengalaman luas dalam hukum perdata, keluarga, dan property. Berdedikasi memberika…
Liston Sitorus, S.H
Liston Sitorus, S.H
Corporate Legal Associate
Lulusan hukum yang berspesialisasi dalam hukum korporasi, compliance, dan transaksi bisnis. Memberik…
Lihat semua advokat
Butuh Bantuan Hukum?

Dari Istilah ke Solusi Nyata

Memahami Kontrak Elektronik (E-Contract) baru permulaan. Konsultasikan situasi hukum Anda dengan advokat profesional kami.

Konsultasi Gratis via WA Pesan Dokumen Hukum