IPO
Initial Public Offering (IPO) adalah proses pertama kali perusahaan menawarkan sahamnya kepada publik melalui pasar modal, mengubah statusnya dari perusahaβ¦
Initial Public Offering (IPO) adalah proses pertama kali perusahaan menawarkan sahamnya kepada publik melalui pasar modal, mengubah statusnya dari perusahaan privat menjadi perusahaan publik (Tbk. dalam terminologi Indonesia). IPO merupakan salah satu jalur exit paling bergengsi bagi startup dan investor, memberikan likuiditas bagi pemegang saham yang ada sekaligus mengumpulkan modal segar dari publik untuk ekspansi perusahaan.
Proses IPO di Indonesia diatur oleh UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan OJK, memerlukan: penunjukan penjamin emisi efek (underwriter), penyusunan Prospektus yang komprehensif dan memenuhi standar pengungkapan OJK, roadshow kepada investor institusional, penetapan harga (book building), dan pendaftaran efek di BEI. Proses ini umumnya memakan waktu 12β24 bulan dari keputusan hingga perdagangan saham pertama.
Bagi startup yang mempertimbangkan IPO, persiapan jangka panjang jauh sebelum proses formal dimulai sangat kritis: membangun sistem pelaporan keuangan yang memenuhi Standar Akuntansi Keuangan (SAK/IFRS), mengimplementasikan internal control yang memadai, menunjuk Komisaris Independen yang kompeten, dan membangun rekam jejak pertumbuhan finansial yang konsisten. Startup yang melakukan IPO tanpa kesiapan tata kelola yang memadai berisiko menghadapi masalah kepatuhan pasca-IPO yang dapat merusak reputasi dan nilai saham secara signifikan.
Butuh pendampingan hukum terkait istilah ini? Tim advokat bersertifikat PERADI siap membantu.
Istilah Hukum Lainnya
Lihat SemuaLayanan Dokumen Hukum
Lihat SemuaDari pemahaman istilah ke dokumen yang sah β advokat YAPLegal.id siap membantu Anda dari A sampai Z.
Artikel Blog Terbaru
Lihat SemuaDari Istilah ke Solusi Nyata
Memahami IPO baru permulaan. Konsultasikan situasi hukum Anda dengan advokat profesional kami.