Istilah Hukum & Bisnis

Hukum Ketenagakerjaan: PHK dan Pesangon

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja karena alasan tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan…

Hukum Ketenagakerjaan: PHK dan Pesangon
Definisi & Penjelasan Lengkap

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja karena alasan tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara keduanya. Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 35 Tahun 2021, PHK hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), kecuali dalam kondisi tertentu (pengunduran diri, pensiun, meninggal dunia).

Komponen kompensasi PHK terdiri atas: (1) Uang Pesangon (UP) β€” maksimal 9 kali upah sesuai masa kerja; (2) Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) β€” maksimal 10 kali upah; dan (3) Uang Penggantian Hak (UPH) β€” mencakup cuti yang belum diambil, biaya perumahan, pengobatan, dan transportasi. Besaran kompensasi bervariasi tergantung alasan PHK: PHK karena efisiensi memberikan 1,75x komponen pesangon dan UPMK.

Dalam praktik, sengketa PHK diselesaikan melalui mekanisme bipartit (maksimal 30 hari), mediasi/konsiliasi/arbitrase di Disnaker, dan apabila tidak berhasil, gugatan ke PHI. Putusan PHI yang tidak memuaskan dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pekerja yang di-PHK dengan alasan melakukan tindak pidana yang diputus pengadilan tetap berhak atas UPMK dan UPH, namun tidak atas pesangon β€” pembedaan ini sering menjadi sumber perselisihan di PHI.

Perlu Bantuan?
Istilah Hukum Ketenagakerjaan: PHK dan Pesangon muncul dalam konteks hukum Anda? Konsultasikan dengan advokat YAPLegal.id untuk mendapatkan penjelasan dan solusi yang tepat.
Advokat YAPLegal.id

Butuh pendampingan hukum terkait istilah ini? Tim advokat bersertifikat PERADI siap membantu.

Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Managing Partner & Pengacara/Advokat
Pengacara/Advokat berpengalaman yang memimpin firma dengan keahlian dalam memberikan legal opini, du…
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Technology & Legal Affairs Specialist
Kombinasi unik dari latar belakang teknik dan hukum, mengkhususkan diri dalam cyber law, intellectua…
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Advokat & Akademisi Hukum Tata Negara
Advokat berpengalaman dan dosen pascasarjana dengan spesialisasi hukum tata negara. Menggabungkan pr…
Irzal Nazif, S.H, M.H
Irzal Nazif, S.H, M.H
Senior Legal Advisor
Ahli hukum berpengalaman dengan spesialisasi dalam hukum pidana, administrasi negara, dan penegakan …
Anita Sari, S.H
Anita Sari, S.H
Legal Counsel
Ahli hukum dengan pengalaman luas dalam hukum perdata, keluarga, dan property. Berdedikasi memberika…
Liston Sitorus, S.H
Liston Sitorus, S.H
Corporate Legal Associate
Lulusan hukum yang berspesialisasi dalam hukum korporasi, compliance, dan transaksi bisnis. Memberik…
Lihat semua advokat
Butuh Bantuan Hukum?

Dari Istilah ke Solusi Nyata

Memahami Hukum Ketenagakerjaan: PHK dan Pesangon baru permulaan. Konsultasikan situasi hukum Anda dengan advokat profesional kami.

Konsultasi Gratis via WA Pesan Dokumen Hukum