Istilah Hukum & Bisnis

Hukum Adat dan Pluralisme Hukum

Hukum adat adalah hukum yang hidup dalam kesadaran masyarakat adat, bersumber dari nilai-nilai budaya dan tradisi setempat, yang mengatur hubungan antara a…

Hukum Adat dan Pluralisme Hukum
Definisi & Penjelasan Lengkap

Hukum adat adalah hukum yang hidup dalam kesadaran masyarakat adat, bersumber dari nilai-nilai budaya dan tradisi setempat, yang mengatur hubungan antara anggota komunitas dan antara manusia dengan alam. Berdasarkan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Pengakuan ini diperkuat melalui Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 yang menegaskan hutan adat bukan hutan negara.

Pluralisme hukum di Indonesia mengakui berlakunya 3 sistem hukum secara bersamaan: hukum nasional (produk legislasi negara), hukum adat (hukum yang hidup dalam masyarakat), dan hukum agama (khususnya hukum Islam yang berlaku melalui Pengadilan Agama). Konflik antara ketiga sistem hukum ini diselesaikan berdasarkan hierarki dan asas kekhususan. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA) secara eksplisit mengakui hak ulayat masyarakat adat sepanjang masih ada dan sesuai kepentingan nasional.

Dalam praktik hukum pertanahan dan investasi, pengabaian hak-hak masyarakat adat (indigenous peoples' rights) dalam proyek pembangunan semakin sering berujung pada sengketa hukum dan hambatan proyek. Standar internasional seperti FPIC (Free, Prior, and Informed Consent) yang diakui dalam ILO Convention No. 169 (belum diratifikasi Indonesia namun menjadi rujukan) semakin banyak disertakan dalam due diligence investasi sektor sumber daya alam oleh investor internasional.

Perlu Bantuan?
Istilah Hukum Adat dan Pluralisme Hukum muncul dalam konteks hukum Anda? Konsultasikan dengan advokat YAPLegal.id untuk mendapatkan penjelasan dan solusi yang tepat.
Advokat YAPLegal.id

Butuh pendampingan hukum terkait istilah ini? Tim advokat bersertifikat PERADI siap membantu.

Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Managing Partner & Pengacara/Advokat
Pengacara/Advokat berpengalaman yang memimpin firma dengan keahlian dalam memberikan legal opini, du…
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Technology & Legal Affairs Specialist
Kombinasi unik dari latar belakang teknik dan hukum, mengkhususkan diri dalam cyber law, intellectua…
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Advokat & Akademisi Hukum Tata Negara
Advokat berpengalaman dan dosen pascasarjana dengan spesialisasi hukum tata negara. Menggabungkan pr…
Irzal Nazif, S.H, M.H
Irzal Nazif, S.H, M.H
Senior Legal Advisor
Ahli hukum berpengalaman dengan spesialisasi dalam hukum pidana, administrasi negara, dan penegakan …
Anita Sari, S.H
Anita Sari, S.H
Legal Counsel
Ahli hukum dengan pengalaman luas dalam hukum perdata, keluarga, dan property. Berdedikasi memberika…
Liston Sitorus, S.H
Liston Sitorus, S.H
Corporate Legal Associate
Lulusan hukum yang berspesialisasi dalam hukum korporasi, compliance, dan transaksi bisnis. Memberik…
Lihat semua advokat
Butuh Bantuan Hukum?

Dari Istilah ke Solusi Nyata

Memahami Hukum Adat dan Pluralisme Hukum baru permulaan. Konsultasikan situasi hukum Anda dengan advokat profesional kami.

Konsultasi Gratis via WA Pesan Dokumen Hukum