Istilah Hukum & Bisnis

Hak Tanggungan dalam Transaksi Properti

Hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah…

Hak Tanggungan dalam Transaksi Properti
Definisi & Penjelasan Lengkap

Hak tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain. Diatur dalam UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (UUHT), hak tanggungan merupakan instrumen jaminan utama dalam pembiayaan properti di Indonesia.

Proses pembebanan hak tanggungan: (1) debitur dan kreditur menandatangani Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah); (2) PPAT mendaftarkan APHT ke Kantor Pertanahan BPN dalam 7 hari kerja setelah penandatanganan; (3) BPN menerbitkan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) yang merupakan bukti lahirnya hak tanggungan. Hak tanggungan lahir pada saat pendaftaran, bukan pada saat penandatanganan APHT.

Dalam praktik pembiayaan properti dan perbankan, hak tanggungan memberikan kreditur status sebagai kreditur separatis yang memiliki hak eksekusi mandiri melalui parate eksekusi tanpa putusan pengadilan. Namun berdasarkan Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, parate eksekusi hak tanggungan hanya dapat dilakukan tanpa pengadilan apabila debitur secara sukarela menyerahkan objek jaminan atau terdapat fiat pengadilan. Konsultan hukum properti wajib memverifikasi peringkat hak tanggungan (HT peringkat I, II, dst.) dan nilai penjaminan dalam setiap transaksi refinancing.

Perlu Bantuan?
Istilah Hak Tanggungan dalam Transaksi Properti muncul dalam konteks hukum Anda? Konsultasikan dengan advokat YAPLegal.id untuk mendapatkan penjelasan dan solusi yang tepat.
Advokat YAPLegal.id

Butuh pendampingan hukum terkait istilah ini? Tim advokat bersertifikat PERADI siap membantu.

Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Managing Partner & Pengacara/Advokat
Pengacara/Advokat berpengalaman yang memimpin firma dengan keahlian dalam memberikan legal opini, du…
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Technology & Legal Affairs Specialist
Kombinasi unik dari latar belakang teknik dan hukum, mengkhususkan diri dalam cyber law, intellectua…
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Advokat & Akademisi Hukum Tata Negara
Advokat berpengalaman dan dosen pascasarjana dengan spesialisasi hukum tata negara. Menggabungkan pr…
Irzal Nazif, S.H, M.H
Irzal Nazif, S.H, M.H
Senior Legal Advisor
Ahli hukum berpengalaman dengan spesialisasi dalam hukum pidana, administrasi negara, dan penegakan …
Anita Sari, S.H
Anita Sari, S.H
Legal Counsel
Ahli hukum dengan pengalaman luas dalam hukum perdata, keluarga, dan property. Berdedikasi memberika…
Liston Sitorus, S.H
Liston Sitorus, S.H
Corporate Legal Associate
Lulusan hukum yang berspesialisasi dalam hukum korporasi, compliance, dan transaksi bisnis. Memberik…
Lihat semua advokat
Butuh Bantuan Hukum?

Dari Istilah ke Solusi Nyata

Memahami Hak Tanggungan dalam Transaksi Properti baru permulaan. Konsultasikan situasi hukum Anda dengan advokat profesional kami.

Konsultasi Gratis via WA Pesan Dokumen Hukum