Istilah Hukum & Bisnis

Hak Kekayaan Intelektual: Merek, Paten, dan Hak Cipta

Sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia dikelola oleh DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) Kemenkumham. Tiga pilar utama HKI yang pal…

Hak Kekayaan Intelektual: Merek, Paten, dan Hak Cipta
Definisi & Penjelasan Lengkap

Sistem Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia dikelola oleh DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) Kemenkumham. Tiga pilar utama HKI yang paling relevan bagi dunia bisnis: (1) Merek β€” perlindungan identitas komersial berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016, berlaku 10 tahun dan dapat diperpanjang, menggunakan sistem first to file; (2) Paten β€” perlindungan invensi berdasarkan UU No. 13 Tahun 2016, berlaku 20 tahun (paten biasa) atau 10 tahun (paten sederhana); (3) Hak Cipta β€” perlindungan karya kreatif berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014, berlaku seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun.

Rahasia dagang mendapat perlindungan berdasarkan UU No. 30 Tahun 2000 selama informasi tersebut dijaga kerahasiaannya dan memiliki nilai ekonomi. Berbeda dari HKI lain, rahasia dagang tidak memerlukan pendaftaran β€” perlindungan otomatis berlaku selama kerahasiaan terjaga melalui Non-Disclosure Agreement (NDA) dan sistem keamanan informasi internal yang memadai.

Dalam praktik bisnis, pelanggaran HKI dapat diselesaikan melalui jalur pidana (ancaman penjara dan denda) maupun perdata (gugatan ganti rugi dan penarikan produk dari peredaran). Strategi perlindungan merek yang efektif mencakup: pendaftaran di seluruh kelas yang relevan, monitoring pendaftaran merek pesaing, dan pendaftaran internasional melalui Madrid Protocol untuk pasar ekspor. Penggugatan merek yang bereputasi (well-known marks) memiliki mekanisme perlindungan khusus tanpa mensyaratkan pendaftaran di Indonesia.

Perlu Bantuan?
Istilah Hak Kekayaan Intelektual: Merek, Paten, dan Hak Cipta muncul dalam konteks hukum Anda? Konsultasikan dengan advokat YAPLegal.id untuk mendapatkan penjelasan dan solusi yang tepat.
Advokat YAPLegal.id

Butuh pendampingan hukum terkait istilah ini? Tim advokat bersertifikat PERADI siap membantu.

Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Managing Partner & Pengacara/Advokat
Pengacara/Advokat berpengalaman yang memimpin firma dengan keahlian dalam memberikan legal opini, du…
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Technology & Legal Affairs Specialist
Kombinasi unik dari latar belakang teknik dan hukum, mengkhususkan diri dalam cyber law, intellectua…
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Advokat & Akademisi Hukum Tata Negara
Advokat berpengalaman dan dosen pascasarjana dengan spesialisasi hukum tata negara. Menggabungkan pr…
Irzal Nazif, S.H, M.H
Irzal Nazif, S.H, M.H
Senior Legal Advisor
Ahli hukum berpengalaman dengan spesialisasi dalam hukum pidana, administrasi negara, dan penegakan …
Anita Sari, S.H
Anita Sari, S.H
Legal Counsel
Ahli hukum dengan pengalaman luas dalam hukum perdata, keluarga, dan property. Berdedikasi memberika…
Liston Sitorus, S.H
Liston Sitorus, S.H
Corporate Legal Associate
Lulusan hukum yang berspesialisasi dalam hukum korporasi, compliance, dan transaksi bisnis. Memberik…
Lihat semua advokat
Butuh Bantuan Hukum?

Dari Istilah ke Solusi Nyata

Memahami Hak Kekayaan Intelektual: Merek, Paten, dan Hak Cipta baru permulaan. Konsultasikan situasi hukum Anda dengan advokat profesional kami.

Konsultasi Gratis via WA Pesan Dokumen Hukum