Istilah Hukum & Bisnis

Gratifikasi

Gratifikasi didefinisikan dalam Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 sebagai pemberian dalam arti luas kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhu…

Gratifikasi
Definisi & Penjelasan Lengkap

Gratifikasi didefinisikan dalam Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 sebagai pemberian dalam arti luas kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Bentuknya meliputi uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Penerimaan gratifikasi senilai Rp10 juta atau lebih wajib dilaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja. KPK akan menetapkan status gratifikasi tersebut apakah menjadi milik negara atau dikembalikan kepada penerima. Kewajiban pelaporan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPK No. 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Bagi konsultan hukum yang mendampingi perusahaan swasta, penting untuk memahami bahwa gratifikasi yang diterima pihak swasta dari pihak swasta lainnya tidak masuk dalam delik ini. Namun jika gratifikasi diberikan kepada pegawai negeri, pihak pemberi dapat dijerat Pasal 5 UU Tipikor tentang suap aktif. Program Pengendalian Gratifikasi internal perusahaan sangat direkomendasikan untuk mitigasi risiko hukum.

Perlu Bantuan?
Istilah Gratifikasi muncul dalam konteks hukum Anda? Konsultasikan dengan advokat YAPLegal.id untuk mendapatkan penjelasan dan solusi yang tepat.
Advokat YAPLegal.id

Butuh pendampingan hukum terkait istilah ini? Tim advokat bersertifikat PERADI siap membantu.

Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Managing Partner & Pengacara/Advokat
Pengacara/Advokat berpengalaman yang memimpin firma dengan keahlian dalam memberikan legal opini, du…
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Technology & Legal Affairs Specialist
Kombinasi unik dari latar belakang teknik dan hukum, mengkhususkan diri dalam cyber law, intellectua…
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Advokat & Akademisi Hukum Tata Negara
Advokat berpengalaman dan dosen pascasarjana dengan spesialisasi hukum tata negara. Menggabungkan pr…
Irzal Nazif, S.H, M.H
Irzal Nazif, S.H, M.H
Senior Legal Advisor
Ahli hukum berpengalaman dengan spesialisasi dalam hukum pidana, administrasi negara, dan penegakan …
Anita Sari, S.H
Anita Sari, S.H
Legal Counsel
Ahli hukum dengan pengalaman luas dalam hukum perdata, keluarga, dan property. Berdedikasi memberika…
Liston Sitorus, S.H
Liston Sitorus, S.H
Corporate Legal Associate
Lulusan hukum yang berspesialisasi dalam hukum korporasi, compliance, dan transaksi bisnis. Memberik…
Lihat semua advokat
Butuh Bantuan Hukum?

Dari Istilah ke Solusi Nyata

Memahami Gratifikasi baru permulaan. Konsultasikan situasi hukum Anda dengan advokat profesional kami.

Konsultasi Gratis via WA Pesan Dokumen Hukum