Istilah Hukum & Bisnis

Force Majeure dan Overmacht

Force majeure (keadaan kahar) dan overmacht adalah kondisi di mana salah satu pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam perjanjian akibat kejadian …

Force Majeure dan Overmacht
Definisi & Penjelasan Lengkap

Force majeure (keadaan kahar) dan overmacht adalah kondisi di mana salah satu pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam perjanjian akibat kejadian di luar kendali dan kemampuannya. Berdasarkan Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata, debitur yang berada dalam keadaan force majeure dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi sepanjang dapat membuktikan kondisi tersebut secara meyakinkan.

Secara doktrin, force majeure terbagi menjadi: (1) force majeure absolut β€” pemenuhan prestasi menjadi mustahil sama sekali (bencana alam, perang); dan (2) force majeure relatif (overmacht) β€” pemenuhan menjadi sangat memberatkan namun secara teoritis masih mungkin. Perbedaan ini penting karena force majeure absolut membebaskan sepenuhnya, sementara overmacht relatif hanya memberi hak untuk meminta penyesuaian kontrak (hardship clause).

Dalam praktik pasca-pandemi COVID-19, ribuan sengketa force majeure diselesaikan melalui pengadilan dan arbitrase. Klausul force majeure yang baik harus: mendefinisikan peristiwa yang dikualifikasikan, menetapkan prosedur pemberitahuan (umumnya 14-30 hari), mengatur konsekuensi (suspensi atau terminasi), dan membagi risiko secara proporsional. Klausul yang terlalu umum atau tidak memuat prosedur pemberitahuan sering menjadi sumber perselisihan di persidangan.

Perlu Bantuan?
Istilah Force Majeure dan Overmacht muncul dalam konteks hukum Anda? Konsultasikan dengan advokat YAPLegal.id untuk mendapatkan penjelasan dan solusi yang tepat.
Advokat YAPLegal.id

Butuh pendampingan hukum terkait istilah ini? Tim advokat bersertifikat PERADI siap membantu.

Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Managing Partner & Pengacara/Advokat
Pengacara/Advokat berpengalaman yang memimpin firma dengan keahlian dalam memberikan legal opini, du…
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Technology & Legal Affairs Specialist
Kombinasi unik dari latar belakang teknik dan hukum, mengkhususkan diri dalam cyber law, intellectua…
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Advokat & Akademisi Hukum Tata Negara
Advokat berpengalaman dan dosen pascasarjana dengan spesialisasi hukum tata negara. Menggabungkan pr…
Irzal Nazif, S.H, M.H
Irzal Nazif, S.H, M.H
Senior Legal Advisor
Ahli hukum berpengalaman dengan spesialisasi dalam hukum pidana, administrasi negara, dan penegakan …
Anita Sari, S.H
Anita Sari, S.H
Legal Counsel
Ahli hukum dengan pengalaman luas dalam hukum perdata, keluarga, dan property. Berdedikasi memberika…
Liston Sitorus, S.H
Liston Sitorus, S.H
Corporate Legal Associate
Lulusan hukum yang berspesialisasi dalam hukum korporasi, compliance, dan transaksi bisnis. Memberik…
Lihat semua advokat
Butuh Bantuan Hukum?

Dari Istilah ke Solusi Nyata

Memahami Force Majeure dan Overmacht baru permulaan. Konsultasikan situasi hukum Anda dengan advokat profesional kami.

Konsultasi Gratis via WA Pesan Dokumen Hukum