Force Majeure
Force Majeure adalah keadaan memaksa di luar kemampuan para pihak yang menyebabkan kewajiban kontrak tidak dapat dilaksanakan.Konsep ini dikenal dalam KUHPβ¦
Force Majeure adalah keadaan memaksa di luar kemampuan para pihak yang menyebabkan kewajiban kontrak tidak dapat dilaksanakan.
Konsep ini dikenal dalam KUHPerdata dan umum digunakan dalam kontrak bisnis, proyek konstruksi, dan perjanjian internasional.
- Berkaitan dengan keadaan memaksa
- Dapat membebaskan tanggung jawab kontraktual
- Sering dicantumkan dalam kontrak bisnis
Bagi pelaku usaha, definisi force majeure harus dirumuskan secara jelas untuk menghindari sengketa ketika terjadi bencana, pandemi, atau gangguan operasional besar.
Butuh pendampingan hukum terkait istilah ini? Tim advokat bersertifikat PERADI siap membantu.
Istilah Hukum Lainnya
Lihat SemuaLayanan Dokumen Hukum
Lihat SemuaDari pemahaman istilah ke dokumen yang sah β advokat YAPLegal.id siap membantu Anda dari A sampai Z.
Artikel Blog Terbaru
Lihat SemuaDari Istilah ke Solusi Nyata
Memahami Force Majeure baru permulaan. Konsultasikan situasi hukum Anda dengan advokat profesional kami.