Istilah Hukum & Bisnis

Audiatur Et Altera Pars

Audiatur et altera pars (Latin: hendaklah pihak lain pun didengar) adalah varian dari audi alteram partem yang menekankan kewajiban aktif pengadilan untuk …

Audiatur Et Altera Pars
Definisi & Penjelasan Lengkap

Audiatur et altera pars (Latin: hendaklah pihak lain pun didengar) adalah varian dari audi alteram partem yang menekankan kewajiban aktif pengadilan untuk memastikan semua pihak mendapat kesempatan setara untuk menyampaikan pandangan dan buktinya sebelum keputusan dijatuhkan. Prinsip ini tidak hanya bersifat pasif (menunggu permohonan pihak) tetapi juga aktif: hakim wajib memastikan proses peradilan berjalan secara berimbang.

Dalam peradilan Tipikor Indonesia, prinsip ini diwujudkan melalui hak terdakwa menghadirkan saksi a de charge, kewajiban JPU menghadirkan saksi yang memberatkan maupun yang meringankan secara proporsional (Pasal 160 ayat 1 KUHAP), dan hak terdakwa atas waktu yang cukup untuk mempersiapkan pembelaan. Hakim yang terburu-buru menjadwalkan sidang tanpa memberi waktu cukup bagi terdakwa dan penasehat hukumnya dapat dianggap melanggar prinsip ini.

Dalam praktik perkara KPK, sering terjadi ketidakseimbangan de facto karena sumber daya JPU KPK yang jauh lebih besar dibanding kemampuan pembelaan terdakwa. Advokat yang menangani perkara KPK harus proaktif memohon perpanjangan waktu yang cukup untuk mempersiapkan pledoi, mengidentifikasi dan memanggil saksi yang relevan, serta menghadirkan ahli independen untuk mengimbangi keterangan ahli yang dihadirkan JPU.

Perlu Bantuan?
Istilah Audiatur Et Altera Pars muncul dalam konteks hukum Anda? Konsultasikan dengan advokat YAPLegal.id untuk mendapatkan penjelasan dan solusi yang tepat.
Advokat YAPLegal.id

Butuh pendampingan hukum terkait istilah ini? Tim advokat bersertifikat PERADI siap membantu.

Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Managing Partner & Pengacara/Advokat
Pengacara/Advokat berpengalaman yang memimpin firma dengan keahlian dalam memberikan legal opini, du…
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Technology & Legal Affairs Specialist
Kombinasi unik dari latar belakang teknik dan hukum, mengkhususkan diri dalam cyber law, intellectua…
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Advokat & Akademisi Hukum Tata Negara
Advokat berpengalaman dan dosen pascasarjana dengan spesialisasi hukum tata negara. Menggabungkan pr…
Irzal Nazif, S.H, M.H
Irzal Nazif, S.H, M.H
Senior Legal Advisor
Ahli hukum berpengalaman dengan spesialisasi dalam hukum pidana, administrasi negara, dan penegakan …
Anita Sari, S.H
Anita Sari, S.H
Legal Counsel
Ahli hukum dengan pengalaman luas dalam hukum perdata, keluarga, dan property. Berdedikasi memberika…
Liston Sitorus, S.H
Liston Sitorus, S.H
Corporate Legal Associate
Lulusan hukum yang berspesialisasi dalam hukum korporasi, compliance, dan transaksi bisnis. Memberik…
Lihat semua advokat
Butuh Bantuan Hukum?

Dari Istilah ke Solusi Nyata

Memahami Audiatur Et Altera Pars baru permulaan. Konsultasikan situasi hukum Anda dengan advokat profesional kami.

Konsultasi Gratis via WA Pesan Dokumen Hukum