Asas Legalitas
Asas Legalitas adalah prinsip bahwa suatu perbuatan hanya dapat dipidana apabila telah diatur sebelumnya dalam peraturan perundang-undangan. Asas ini dikenβ¦
Asas Legalitas adalah prinsip bahwa suatu perbuatan hanya dapat dipidana apabila telah diatur sebelumnya dalam peraturan perundang-undangan. Asas ini dikenal melalui adagium nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali.
Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 1 KUHP dan menjadi fondasi utama dalam seluruh proses pemeriksaan pidana. Hakim, jaksa, dan penyidik tidak boleh mempidana seseorang berdasarkan aturan yang belum berlaku.
- Diatur dalam KUHP
- Menjamin kepastian hukum pidana
- Melarang analogi yang merugikan terdakwa
Bagi praktisi hukum perusahaan, asas legalitas penting dalam audit kepatuhan dan penilaian risiko pidana, khususnya terkait regulasi sektor keuangan, perpajakan, dan lingkungan hidup.
Butuh pendampingan hukum terkait istilah ini? Tim advokat bersertifikat PERADI siap membantu.
Istilah Hukum Lainnya
Lihat SemuaLayanan Dokumen Hukum
Lihat SemuaDari pemahaman istilah ke dokumen yang sah β advokat YAPLegal.id siap membantu Anda dari A sampai Z.
Artikel Blog Terbaru
Lihat SemuaDari Istilah ke Solusi Nyata
Memahami Asas Legalitas baru permulaan. Konsultasikan situasi hukum Anda dengan advokat profesional kami.