hukum perburuhan

Hukum Perburuhan: Aturan, Hak, dan Kewajiban Pekerja

Hukum perburuhan mengatur hubungan kerja, hak pekerja, dan kewajiban perusahaan. Pelajari aturan terbaru dan implikasinya.

Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Managing Partner & Pengacara/Advokat
| 8 menit baca 80x dibaca
Artikel ini ditulis oleh Yoni Apriyanto, S.H, M.H, advokat berlisensi PERADI dengan spesialisasi Managing Partner & Pengacara/Advokat. Konten diverifikasi dan diperbarui secara berkala untuk memastikan akurasi informasi hukum. Pelajari profil penulis →
Hukum Perburuhan: Aturan, Hak, dan Kewajiban Pekerja

Ilustrasi: Hukum Perburuhan: Aturan, Hak, dan Kewajiban Pekerja

Hukum perburuhan menjadi salah satu bidang hukum yang paling sering bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat. Hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja tidak hanya menyangkut penghasilan, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan hak, kepastian hukum, jaminan sosial, hingga penyelesaian sengketa ketika terjadi perselisihan.

Di Indonesia, hukum perburuhan berkembang cukup dinamis, terutama setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan turunannya. Perubahan Regulasi tersebut memengaruhi berbagai aspek Ketenagakerjaan seperti perjanjian kerja, alih daya, pemutusan hubungan kerja, hingga pengupahan.

Bagi pekerja maupun pelaku usaha, memahami hukum perburuhan bukan sekadar kebutuhan administratif. Kesalahan dalam menyusun kontrak kerja, membayar upah, atau melakukan pemutusan hubungan kerja dapat menimbulkan konsekuensi hukum, kerugian finansial, bahkan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial.

Gratis untuk Anda

Panduan Hukum Bisnis Gratis

10 Hal Hukum yang Wajib Diketahui Setiap Pelaku Usaha β€” unduh gratis, langsung ke email Anda.

Terima kasih! Cek inbox Anda β€” panduan akan tiba dalam beberapa menit.

Tanpa spam. Berhenti berlangganan kapan saja.

Pengertian Hukum Perburuhan

Hukum perburuhan adalah cabang hukum yang mengatur hubungan antara pekerja, pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah dalam ruang lingkup ketenagakerjaan. Istilah hukum perburuhan kini lebih sering disebut hukum ketenagakerjaan karena cakupannya lebih luas, tidak hanya mengatur buruh dalam pengertian tradisional.

Dasar utama hukum perburuhan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, terdapat berbagai peraturan pelaksana seperti Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Secara umum, hukum perburuhan memiliki tujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kepentingan perusahaan. Pekerja membutuhkan perlindungan terhadap hak-haknya, sementara perusahaan membutuhkan kepastian hukum agar kegiatan usaha dapat berjalan stabil.

Dasar Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia

Beberapa regulasi utama yang menjadi fondasi hukum perburuhan di Indonesia meliputi:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021
  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh
  • Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS

Selain regulasi nasional, Indonesia juga mengacu pada sejumlah konvensi Organisasi Perburuhan Internasional atau International Labour Organization (ILO) yang telah diratifikasi. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan tenaga kerja menjadi bagian dari komitmen internasional Indonesia.

Hubungan Kerja dalam Hukum Perburuhan

Hubungan kerja lahir karena adanya perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha. Dalam praktiknya, hubungan kerja memuat tiga unsur utama, yaitu pekerjaan, upah, dan perintah.

Perjanjian kerja dapat berbentuk:

  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak
  • Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap

PKWT hanya dapat digunakan untuk pekerjaan tertentu yang sifatnya sementara atau dapat selesai dalam waktu tertentu. Jika perusahaan menggunakan PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan berkelanjutan, maka status pekerja berpotensi berubah menjadi PKWTT demi hukum.

Dalam praktik bisnis, kesalahan penyusunan kontrak kerja menjadi salah satu sumber sengketa yang paling sering terjadi. Banyak perusahaan menggunakan template kontrak tanpa memperhatikan ketentuan terbaru dalam peraturan pemerintah.

Hak Pekerja yang Dilindungi Undang-Undang

Hukum perburuhan memberikan perlindungan terhadap berbagai hak pekerja. Perlindungan tersebut mencakup aspek ekonomi, sosial, Keselamatan Kerja, hingga hak berserikat.

Hak atas Upah

Setiap pekerja berhak memperoleh upah yang layak sesuai ketentuan upah minimum. Pemerintah daerah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berdasarkan formula tertentu.

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 mengatur bahwa perusahaan dilarang membayar upah di bawah ketentuan minimum, kecuali bagi usaha mikro dan usaha kecil dengan Syarat tertentu.

Hak atas Jaminan Sosial

Pekerja berhak memperoleh perlindungan melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Program BPJS Ketenagakerjaan mencakup:

  • Jaminan Hari Tua
  • Jaminan Kecelakaan Kerja
  • Jaminan Kematian
  • Jaminan Pensiun
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS dapat dikenai sanksi administratif hingga pembatasan layanan publik tertentu.

Hak atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Perusahaan wajib menyediakan Lingkungan Kerja yang aman dan sehat.

Kewajiban tersebut meliputi penyediaan alat pelindung diri, pelatihan keselamatan kerja, pemeriksaan kesehatan berkala, serta pengendalian risiko kerja.

Hak Berserikat

Pekerja memiliki hak membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja. Hak ini dijamin oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000. Serikat pekerja berfungsi memperjuangkan kepentingan pekerja dalam hubungan industrial.

Pemutusan Hubungan Kerja dan Konsekuensi Hukumnya

Pemutusan hubungan kerja atau PHK menjadi salah satu isu paling sensitif dalam hukum perburuhan. Meskipun perusahaan memiliki hak untuk melakukan efisiensi atau restrukturisasi, proses PHK tetap harus mengikuti ketentuan hukum.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur berbagai alasan PHK, antara lain:

  • Efisiensi perusahaan
  • Pelanggaran perjanjian kerja
  • Perusahaan tutup
  • Pekerja mengundurkan diri
  • Force majeure
  • Pailit

Dalam banyak kasus, sengketa PHK muncul karena perusahaan tidak memberikan kompensasi sesuai ketentuan. Kompensasi dapat berupa:

  • Uang pesangon
  • Uang penghargaan masa kerja
  • Uang penggantian hak

Besaran kompensasi bergantung pada alasan PHK dan masa kerja pekerja. Karena itu, perusahaan perlu melakukan audit kepatuhan ketenagakerjaan sebelum mengambil keputusan pemutusan hubungan kerja.

Sistem Alih Daya dalam Hukum Perburuhan

Alih daya atau outsourcing merupakan praktik penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain. Sistem ini umum digunakan dalam sektor keamanan, kebersihan, Teknologi Informasi, dan layanan pelanggan.

Setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, pembatasan jenis pekerjaan alih daya menjadi lebih fleksibel. Namun demikian, perusahaan tetap wajib menjamin perlindungan hak pekerja alih daya.

Dalam praktiknya, persoalan alih daya sering memunculkan sengketa terkait status hubungan kerja dan tanggung jawab pembayaran hak pekerja. Oleh karena itu, perusahaan perlu memastikan perjanjian kerja sama dan kontrak pekerja disusun secara jelas.

Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial

Sengketa ketenagakerjaan dapat terjadi karena perselisihan hak, perselisihan kepentingan, PHK, maupun konflik antar serikat pekerja.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 mengatur tahapan penyelesaian sengketa hubungan industrial sebagai berikut:

  1. Perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan
  2. Mediasi oleh mediator ketenagakerjaan
  3. Konsiliasi atau arbitrase
  4. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial

Dalam praktik hukum bisnis, penyelesaian sengketa secara musyawarah sering lebih efektif dibanding proses litigasi panjang. Selain menghemat biaya, hubungan kerja juga berpeluang tetap terjaga.

Dampak Digitalisasi terhadap Hukum Perburuhan

Perkembangan teknologi digital mengubah pola hubungan kerja di Indonesia. Munculnya pekerja lepas digital, pekerja platform, dan sistem kerja jarak jauh memunculkan tantangan hukum baru.

Beberapa isu yang kini banyak dibahas dalam hukum ketenagakerjaan meliputi:

  • Status hukum pengemudi aplikasi
  • perlindungan data pribadi pekerja
  • Pengawasan digital di tempat kerja
  • Keabsahan tanda tangan elektronik dalam kontrak kerja
  • Sistem kerja fleksibel dan kerja jarak jauh

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menjadi penting karena perusahaan kini mengelola banyak data pekerja secara digital. Pelanggaran terhadap keamanan data pekerja dapat menimbulkan tanggung jawab hukum dan sanksi administratif.

Strategi Kepatuhan Perusahaan terhadap Hukum Perburuhan

Perusahaan perlu menerapkan strategi kepatuhan agar terhindar dari risiko hukum ketenagakerjaan. Kepatuhan tidak cukup hanya memiliki kontrak kerja, tetapi juga memastikan pelaksanaan hubungan kerja berjalan sesuai regulasi.

Langkah yang dapat dilakukan antara lain:

  • Memperbarui peraturan perusahaan secara berkala
  • Melakukan audit ketenagakerjaan internal
  • Mendaftarkan seluruh pekerja ke BPJS
  • Menyusun kontrak kerja sesuai regulasi terbaru
  • Mendokumentasikan proses disiplin kerja secara tertulis
  • Melakukan pelatihan kepatuhan hukum bagi manajemen dan HR

Dalam konteks hukum bisnis modern, kepatuhan ketenagakerjaan juga memengaruhi reputasi perusahaan di mata investor, mitra usaha, dan publik.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Pekerja dengan status PKWT tidak memperoleh pesangon seperti pekerja tetap, tetapi berhak mendapatkan uang kompensasi sesuai masa kerja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.

Penahanan ijazah pada prinsipnya berisiko menimbulkan pelanggaran hukum apabila dilakukan tanpa dasar yang sah dan persetujuan yang jelas. Praktik ini juga dapat dianggap merugikan pekerja.

Tidak selalu. PHK dapat dilakukan melalui kesepakatan para pihak. Namun jika terjadi perselisihan, penyelesaian dapat berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Perlindungan hukum terhadap pekerja lepas bergantung pada bentuk hubungan kerjanya. Jika terdapat unsur pekerjaan, upah, dan perintah, hubungan tersebut dapat dianggap sebagai hubungan kerja.

Perusahaan dapat dikenai sanksi administratif dan kewajiban membayar denda sesuai ketentuan pengupahan yang berlaku.

Kesimpulan

Hukum perburuhan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan hubungan antara pekerja dan perusahaan. Regulasi ketenagakerjaan tidak hanya bertujuan melindungi pekerja, tetapi juga menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Pemahaman yang baik mengenai kontrak kerja, pengupahan, BPJS, PHK, hingga penyelesaian sengketa dapat membantu mengurangi risiko hukum dan konflik hubungan industrial. Di tengah perkembangan teknologi dan perubahan pola kerja, kepatuhan terhadap hukum perburuhan menjadi bagian penting dari tata kelola perusahaan yang sehat.

Sumber & referensi

JDIH BPK RI β€” Undang-Undang dan Peraturan Ketenagakerjaan

JDIH Kementerian Ketenagakerjaan RI

BPJS Ketenagakerjaan β€” Program Perlindungan Pekerja

International Labour Organization (ILO) Indonesia

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Managing Partner & Pengacara/Advokat
Advokat Berlisensi PERADI

Yoni Apriyanto, S.H, M.H adalah Pengacara/Advokat berpengalaman yang memimpin firma dengan keahlian dalam memberikan legal opini, due diligence, dan menangani litigasi kompleks di berbagai bidang hukum.

Artikel Hukum Terkait

Lihat Semua →
Konsultasi Gratis 30 Menit

Butuh Bantuan Hukum Profesional?

Diskusikan permasalahan hukum Anda dengan tim advokat berlisensi PERADI kami β€” solusi yang tepat, efisien, dan terpercaya.

Lihat Layanan Hukum

Terdaftar PERADI • Kantor di Tangerang • Responsif 24/7