AKG 2019 regulasi label gizi

AKG 2019 sebagai Dasar Regulasi Label Gizi: Apa yang Wajib Dicantumkan?

Pahami AKG 2019 versi Permenkes No. 28 Tahun 2019 sebagai dasar label gizi produk pangan: zat gizi wajib, acuan %AKG, dan sanksi hukumnya.

Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Technology & Legal Affairs Specialist
| 12 menit baca 95x dibaca
Artikel ini ditulis oleh Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H, dengan spesialisasi Technology & Legal Affairs Specialist. Konten diverifikasi dan diperbarui secara berkala untuk memastikan akurasi informasi hukum. Pelajari profil penulis →
AKG 2019 sebagai Dasar Regulasi Label Gizi: Apa yang Wajib Dicantumkan?

Ilustrasi: AKG 2019 sebagai Dasar Regulasi Label Gizi: Apa yang Wajib Dicantumkan?

Setiap produk pangan olahan yang beredar di Indonesia wajib mencantumkan Informasi nilai gizi pada kemasannya. Kewajiban ini bukan sekadar formalitas administratif β€” ia berpijak pada satu dokumen Ilmiah resmi yang menjadi acuan tunggal: Angka Kecukupan Gizi (AKG) 2019, yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2019. AKG 2019 sebagai dasar Regulasi label gizi menentukan berapa besar kandungan zat gizi yang harus dinyatakan dalam label, dan bagaimana persentase kecukupan gizi (%AKG) dihitung untuk konsumen.

Bagi pelaku usaha pangan β€” mulai dari industri besar hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mulai mengurus izin edar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) β€” memahami hubungan antara AKG 2019 dan kewajiban pelabelan gizi adalah keharusan. Kesalahan dalam mencantumkan informasi nilai gizi, baik karena menggunakan acuan AKG yang sudah tidak berlaku maupun karena keliru menghitung %AKG, dapat berakibat pada penolakan pendaftaran produk, penarikan produk dari pasaran, hingga sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Artikel ini menguraikan secara lengkap: apa itu AKG 2019, mengapa ia menggantikan versi sebelumnya, zat gizi apa saja yang wajib dicantumkan dalam label, bagaimana cara menghitung %AKG yang benar, serta apa konsekuensi hukum jika kewajiban ini dilanggar.

Gratis untuk Anda

Panduan Hukum Bisnis Gratis

10 Hal Hukum yang Wajib Diketahui Setiap Pelaku Usaha β€” unduh gratis, langsung ke email Anda.

Terima kasih! Cek inbox Anda β€” panduan akan tiba dalam beberapa menit.

Tanpa spam. Berhenti berlangganan kapan saja.

Apa Itu AKG 2019 dan Mengapa Diperbarui?

Angka Kecukupan Gizi (AKG) adalah nilai yang menunjukkan rata-rata kebutuhan zat gizi yang perlu dipenuhi setiap hari oleh hampir semua orang sehat pada kelompok umur, jenis kelamin, dan kondisi fisiologis tertentu. AKG bukan angka kebutuhan individu β€” ia adalah angka populasi yang dirancang untuk perencanaan pangan dan kebijakan gizi publik, termasuk sebagai acuan label pangan.

Indonesia telah beberapa kali memperbarui AKG. Versi terakhir sebelum 2019 ditetapkan melalui Permenkes Nomor 75 Tahun 2013. Pembaruan menjadi AKG 2019 didorong oleh perkembangan riset gizi global, perubahan pola konsumsi masyarakat Indonesia, serta rekomendasi terbaru dari organisasi internasional seperti FAO (Food and Agriculture Organization) dan WHO (World Health Organization). Selain itu, Kementerian Kesehatan mengakomodasi data survei konsumsi pangan nasional terbaru untuk memastikan angka yang ditetapkan mencerminkan kondisi riil masyarakat Indonesia.

Permenkes No. 28 Tahun 2019 mencabut dan menggantikan Permenkes No. 75 Tahun 2013. Perubahan penting yang terjadi antara lain: penyesuaian nilai energi acuan, penambahan kelompok zat gizi yang diatur, serta perubahan angka referensi untuk beberapa vitamin dan mineral. Bagi pelaku usaha, ini berarti seluruh perhitungan %AKG yang sebelumnya mengacu pada Permenkes 75/2013 harus disesuaikan dengan nilai-nilai baru dalam Permenkes 28/2019.

Untuk mengetahui angka kecukupan gizi spesifik berdasarkan usia, jenis kelamin, dan kondisi fisiologis Anda, gunakan Kalkulator AKG 2019 β€” Angka Kecukupan Gizi Berdasarkan Permenkes No. 28 Tahun 2019 yang memuat data resmi dari lampiran peraturan tersebut.

Nilai Acuan AKG untuk Label Gizi: Angka 2.150 Kkal

Dalam konteks pelabelan pangan, AKG tidak diterapkan per kelompok umur seperti pada tabel lengkap Permenkes 28/2019. Untuk keperluan label kemasan, BPOM menetapkan satu nilai acuan tunggal yang mewakili kebutuhan rata-rata populasi dewasa umum. Nilai acuan ini dikenal sebagai Acuan Label Gizi (ALG).

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan β€” yang merupakan peraturan Teknis turunan dan selaras dengan Permenkes 28/2019 β€” nilai acuan energi yang digunakan untuk perhitungan %AKG pada label pangan olahan adalah 2.150 kilokalori (Kkal) per hari. Angka ini berubah dari acuan sebelumnya sebesar 2.000 Kkal yang digunakan pada rezim Permenkes 75/2013.

Perubahan nilai acuan energi dari 2.000 Kkal menjadi 2.150 Kkal memiliki implikasi langsung pada perhitungan %AKG di label. Jika kandungan energi suatu produk tetap sama tetapi penyebut (acuan) berubah, maka nilai %AKG yang tertera di label pun ikut berubah. Inilah mengapa seluruh produsen pangan wajib memperbarui label mereka setelah berlakunya regulasi baru ini.

Zat Gizi yang Wajib Dicantumkan dalam Informasi Nilai Gizi

Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2021 merinci secara tegas zat gizi apa saja yang wajib dicantumkan dalam tabel Informasi Nilai Gizi (INGi) pada kemasan pangan olahan. Kewajiban ini berlaku untuk semua pangan olahan yang diproduksi untuk diperdagangkan di wilayah Indonesia, baik produksi dalam negeri maupun impor.

Zat gizi yang wajib dicantumkan meliputi:

  • Energi total β€” dinyatakan dalam satuan kilokalori (Kkal)
  • Energi dari lemak β€” dinyatakan dalam kilokalori
  • Lemak total β€” dalam gram (g)
  • Lemak jenuh β€” dalam gram (g)
  • Lemak trans β€” dalam gram (g)
  • Kolesterol β€” dalam miligram (mg)
  • Protein β€” dalam gram (g)
  • Karbohidrat total β€” dalam gram (g)
  • Serat pangan β€” dalam gram (g)
  • Gula β€” dalam gram (g)
  • Garam (Natrium) β€” dalam miligram (mg)
  • Vitamin dan mineral tertentu yang relevan dengan jenis produk atau yang memang terkandung dalam kadar signifikan

Selain zat gizi wajib, terdapat pula zat gizi yang bersifat opsional β€” boleh dicantumkan jika produsen ingin mengklaim kandungannya, seperti kalium, magnesium, atau vitamin C. Namun, jika suatu klaim gizi atau klaim kesehatan dibuat pada label (misalnya "tinggi serat" atau "sumber kalsium"), maka zat gizi yang diklaim tersebut secara otomatis menjadi wajib dicantumkan dalam tabel INGi.

Format Sajian sebagai Dasar Perhitungan

Seluruh nilai zat gizi dalam tabel INGi dinyatakan per sajian, bukan per 100 gram. Ukuran sajian (serving size) harus ditetapkan secara realistis sesuai dengan jumlah yang lazim dikonsumsi sekali makan. Di samping nilai per sajian, produsen juga wajib mencantumkan jumlah sajian per kemasan, sehingga konsumen dapat menghitung total asupan dari satu kemasan penuh.

Penetapan ukuran sajian yang tidak tepat β€” misalnya menetapkan sajian terlalu kecil agar nilai gula atau natrium terlihat rendah β€” termasuk bentuk pelanggaran label yang dapat dikenai sanksi oleh BPOM.

Cara Menghitung Persentase AKG (%AKG) pada Label

Kolom %AKG dalam tabel Informasi Nilai Gizi menunjukkan seberapa besar kontribusi satu sajian produk terhadap kebutuhan harian rata-rata. Rumus dasarnya adalah:

%AKG = (Kandungan zat gizi per sajian Γ· Nilai acuan ALG untuk zat gizi tersebut) Γ— 100%

Nilai acuan ALG untuk setiap zat gizi telah ditetapkan dalam lampiran Peraturan BPOM No. 26 Tahun 2021 yang mengadopsi angka dari Permenkes No. 28 Tahun 2019. Berikut contoh nilai acuan ALG untuk beberapa zat gizi utama:

Zat Gizi Nilai Acuan ALG Satuan
Energi 2.150 Kkal
Lemak total 60 g
Lemak jenuh 20 g
Kolesterol 300 mg
Karbohidrat total 325 g
Serat pangan 30 g
Gula 50 g
Protein 60 g
Garam (Natrium) 1.500 mg

Catatan: Nilai di atas merupakan gambaran umum acuan ALG berdasarkan Peraturan BPOM No. 26 Tahun 2021. Untuk nilai lengkap seluruh vitamin dan mineral, rujuk lampiran resmi peraturan tersebut.

Sebagai contoh praktis: jika satu sajian produk mengandung 15 gram lemak total, maka %AKG lemak = (15 Γ· 60) Γ— 100% = 25% AKG. Artinya, satu sajian produk tersebut menyumbang 25% dari kebutuhan lemak harian rata-rata orang dewasa.

Pangan Olahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Label Gizi

Tidak semua pangan olahan diwajibkan mencantumkan tabel Informasi Nilai Gizi. Peraturan BPOM No. 26 Tahun 2021 memberikan pengecualian untuk beberapa kategori, antara lain:

  • Pangan olahan yang diproduksi oleh usaha mikro dan usaha kecil dengan kriteria tertentu yang ditetapkan BPOM
  • Pangan olahan yang tidak dikemas atau dijual langsung kepada konsumen akhir tanpa kemasan (pangan siap saji)
  • Pangan olahan yang kemasannya sangat kecil sehingga secara teknis tidak memungkinkan memuat tabel lengkap INGi β€” namun tetap diwajibkan mencantumkan informasi gizi ringkas
  • Minuman beralkohol yang memiliki ketentuan pelabelan tersendiri

Pengecualian ini bersifat kondisional dan harus diverifikasi dengan ketentuan terbaru BPOM, karena ambang batas kriteria usaha mikro dan kecil dapat berubah mengikuti kebijakan. UMKM yang ingin memperoleh kepastian hukum atas statusnya sebaiknya berkonsultasi langsung dengan BPOM atau konsultan hukum yang memahami regulasi pangan.

Klaim Gizi dan Klaim Kesehatan: Kaitan dengan AKG 2019

AKG 2019 tidak hanya menjadi dasar perhitungan %AKG dalam tabel INGi. Ia juga menjadi tolok ukur untuk klaim gizi (nutrition claims) dan klaim kesehatan (health claims) yang diizinkan pada label pangan.

Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan, suatu klaim gizi hanya dapat dibuat jika kandungan zat gizi dalam produk memenuhi ambang batas tertentu yang dihitung berdasarkan nilai acuan ALG. Misalnya:

  • Klaim "Sumber [zat gizi]" mensyaratkan kandungan minimal 10–19% ALG per sajian
  • Klaim "Tinggi [zat gizi]" mensyaratkan kandungan minimal 20% ALG per sajian
  • Klaim "Rendah lemak" mensyaratkan kandungan lemak total tidak lebih dari nilai tertentu per sajian atau per 100 gram
  • Klaim "Tanpa gula tambahan" tidak boleh digunakan jika produk mengandung gula yang ditambahkan selama proses produksi

Karena nilai ALG berubah mengikuti AKG 2019, ambang batas untuk setiap klaim gizi pun ikut bergeser. Produsen yang tidak memperbarui perhitungan klaim berdasarkan ALG terbaru berisiko membuat klaim yang tidak sah secara hukum β€” dan ini termasuk bentuk pelanggaran label yang diawasi ketat oleh BPOM.

Sanksi Hukum atas Pelanggaran Label Gizi

Pelanggaran terhadap kewajiban pelabelan gizi bukan hanya masalah administratif. Kerangka hukum Indonesia mengatur sanksi yang cukup berat bagi pelanggarnya, yang bersumber dari beberapa peraturan perundang-undangan sekaligus.

Dasar Hukum Pelabelan Pangan

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mengatur bahwa setiap orang yang memproduksi atau memasukkan ke dalam wilayah Indonesia pangan olahan untuk diperdagangkan wajib memenuhi ketentuan label pangan. Pasal 100 ayat (2) UU Pangan menegaskan bahwa label pangan tidak boleh memuat informasi yang menyesatkan. Pelanggaran ketentuan label dapat diancam dengan pidana penjara dan/atau denda.

Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan β€” yang masih berlaku sebagai peraturan pelaksana meski UU Pangan 2012 telah hadir β€” mengatur ketentuan teknis pelabelan. Sebagai instrumen pengawasan, BPOM memiliki kewenangan untuk:

  • Memerintahkan penarikan produk dari peredaran (product recall)
  • Mencabut izin edar produk yang bersangkutan
  • Mengenakan sanksi administratif berupa denda
  • Meneruskan perkara ke jalur pidana jika pelanggaran bersifat serius atau berulang

Risiko Spesifik Penggunaan AKG Lama

Penggunaan acuan AKG versi lama (Permenkes 75/2013 atau lebih awal) pada label yang baru diterbitkan setelah berlakunya Permenkes 28/2019 dan Peraturan BPOM 26/2021 secara hukum termasuk dalam kategori label yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BPOM dapat menolak pendaftaran produk baru yang labelnya masih menggunakan acuan lama, atau memerintahkan perbaikan label untuk produk yang sudah beredar.

Dalam konteks kepatuhan korporasi (corporate compliance), risiko ini tidak dapat dianggap remeh. Penarikan produk dan perbaikan label membutuhkan biaya yang signifikan, belum lagi dampak reputasi merek di hadapan konsumen dan mitra dagang.

Langkah Praktis Kepatuhan Label Gizi Berbasis AKG 2019

Bagi pelaku usaha pangan yang ingin memastikan labelnya memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, berikut langkah-langkah praktis yang dapat ditempuh:

  1. Lakukan uji komposisi produk di Laboratorium yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk mendapatkan data kandungan zat gizi yang akurat.
  2. Tetapkan ukuran sajian yang realistis sesuai panduan BPOM dan kebiasaan konsumsi produk sejenis di pasaran.
  3. Hitung %AKG menggunakan nilai acuan ALG yang termuat dalam Peraturan BPOM No. 26 Tahun 2021, bukan menggunakan acuan lama.
  4. Pastikan format tabel INGi mengikuti format baku yang ditetapkan BPOM β€” urutan zat gizi, satuan, dan lebar kolom harus sesuai standar.
  5. Tinjau klaim gizi yang tercantum di label dan verifikasi bahwa kandungan produk memenuhi persyaratan ambang batas yang berlaku berdasarkan Peraturan BPOM No. 1 Tahun 2022.
  6. Daftarkan atau perbarui izin edar produk di sistem BPOM (aplikasi e-reg BPOM) dengan melampirkan label yang telah diperbarui.
  7. Simpan dokumentasi hasil uji laboratorium, perhitungan %AKG, dan surat persetujuan label sebagai bukti kepatuhan yang dapat ditunjukkan saat inspeksi.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Tidak sepenuhnya sama. AKG 2019 (Permenkes No. 28 Tahun 2019) adalah dokumen ilmiah-kebijakan yang menetapkan kebutuhan gizi untuk berbagai kelompok umur dan kondisi fisiologis. ALG adalah nilai turunan yang disederhanakan menjadi satu angka referensi untuk keperluan label pangan, yang ditetapkan BPOM berdasarkan AKG 2019. Nilai acuan ALG yang digunakan di label kemasan adalah representasi dari rata-rata kebutuhan populasi dewasa umum, bukan seluruh tabel AKG 2019.

Tergantung pada skala usaha dan jenis produk. Peraturan BPOM memberikan pengecualian bagi usaha mikro dan kecil dengan kriteria tertentu. Namun, jika UMKM mendaftarkan produknya untuk mendapatkan nomor izin edar (NIE) BPOM, maka ketentuan label berlaku penuh β€” termasuk kewajiban mencantumkan tabel INGi. UMKM yang belum memiliki NIE dan menjual produk secara lokal dalam skala kecil perlu memeriksa ketentuan terbaru dari BPOM untuk memastikan apakah mereka termasuk dalam kategori yang dikecualikan.

Peraturan BPOM No. 26 Tahun 2021 memberikan masa transisi bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan label. Masa transisi spesifik diatur dalam ketentuan peralihan peraturan tersebut dan dapat berbeda antara produk yang sudah beredar dengan produk baru. Pelaku usaha disarankan merujuk langsung pada ketentuan peralihan Peraturan BPOM No. 26 Tahun 2021 atau menghubungi BPOM untuk konfirmasi status transisi produk mereka.

Berdasarkan Peraturan BPOM No. 26 Tahun 2021, %AKG dalam tabel Informasi Nilai Gizi dihitung dan ditampilkan per sajian. Nilai per 100 gram bersifat opsional dan dapat dicantumkan secara tambahan, tetapi bukan keharusan pada format tabel INGi standar. Pastikan ukuran sajian yang Anda tetapkan konsisten dengan yang tercantum di bagian atas tabel INGi.

Label gizi dianggap menyesatkan jika memuat pernyataan, gambar, atau angka yang dapat menimbulkan persepsi keliru pada konsumen tentang kandungan gizi produk. Contohnya: mencantumkan %AKG yang salah karena menggunakan acuan yang keliru, menyatakan "bebas gula" padahal produk mengandung gula, atau menggunakan ukuran sajian yang tidak realistis kecil untuk membuat nilai gizi terlihat lebih rendah dari kenyataannya. Pasal 100 UU No. 18 Tahun 2012 secara tegas melarang praktik demikian.

Kesimpulan

AKG 2019, yang ditetapkan melalui Permenkes No. 28 Tahun 2019 dan dioperasionalkan dalam konteks pelabelan pangan olahan melalui Peraturan BPOM No. 26 Tahun 2021, adalah fondasi hukum dan teknis dari seluruh sistem informasi nilai gizi di Indonesia. Memahami bagaimana AKG 2019 diterjemahkan menjadi kewajiban label β€” mulai dari pemilihan zat gizi yang wajib dicantumkan, penentuan ukuran sajian, hingga perhitungan %AKG yang benar β€” bukan sekadar pengetahuan teknis, melainkan kewajiban hukum bagi setiap pelaku usaha pangan.

Pastikan seluruh produk Anda menggunakan acuan ALG yang sesuai dengan AKG 2019. Jika Anda perlu memeriksa angka kebutuhan gizi spesifik berdasarkan kelompok usia dan kondisi fisiologis, manfaatkan Kalkulator AKG 2019 berbasis Permenkes No. 28 Tahun 2019 sebagai alat bantu verifikasi data. Untuk kepastian hukum atas kepatuhan label produk Anda, konsultasikan dengan konsultan hukum bisnis yang memahami regulasi pangan Indonesia.

Sumber & Referensi

Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Technology & Legal Affairs Specialist

Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H adalah Kombinasi unik dari latar belakang teknik dan hukum, mengkhususkan diri dalam cyber law, intellectual property, dan aspek hukum teknologi informasi.

Artikel Hukum Terkait

Lihat Semua →
Konsultasi Gratis 30 Menit

Butuh Bantuan Hukum Profesional?

Diskusikan permasalahan hukum Anda dengan tim YAPLegal.id β€” solusi yang tepat, efisien, dan terpercaya.

Lihat Layanan Hukum

Kantor di Tangerang • Responsif 24/7