Istilah Hukum & Bisnis

Wanprestasi

Wanprestasi adalah kondisi di mana satu pihak dalam suatu perjanjian tidak melaksanakan prestasi (kewajiban) sebagaimana yang telah diperjanjikan. Berdasar…

Wanprestasi
Definisi & Penjelasan Lengkap

Wanprestasi adalah kondisi di mana satu pihak dalam suatu perjanjian tidak melaksanakan prestasi (kewajiban) sebagaimana yang telah diperjanjikan. Berdasarkan Pasal 1243 KUHPerdata, pihak yang wanprestasi wajib membayar ganti rugi (schadevergoeding), bunga (interest), dan biaya (kosten) yang timbul akibat kelalaiannya tersebut kepada pihak yang dirugikan.

Doktrin hukum perdata mengenal 4 bentuk wanprestasi: (1) tidak melaksanakan prestasi sama sekali, (2) melaksanakan prestasi tetapi terlambat, (3) melaksanakan prestasi tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, dan (4) melakukan sesuatu yang dilarang dalam perjanjian. Pembuktian wanprestasi mensyaratkan adanya hubungan kontraktual yang sah, kewajiban yang jelas, dan bukti tidak dipenuhinya kewajiban tersebut.

Dalam praktik, wanprestasi dibedakan dari perbuatan melawan hukum (PMH): wanprestasi lahir dari hubungan kontrak, sedangkan PMH dapat terjadi tanpa hubungan kontraktual sebelumnya. Penggugat wajib memilih dasar gugatan secara tegas karena keduanya memiliki konsekuensi pembuktian dan ganti rugi yang berbeda. Somasi yang valid menjadi titik tolak perhitungan kerugian akibat keterlambatan dalam gugatan wanprestasi di pengadilan.

Perlu Bantuan?
Istilah Wanprestasi muncul dalam konteks hukum Anda? Konsultasikan dengan advokat YAPLegal.id untuk mendapatkan penjelasan dan solusi yang tepat.
Advokat YAPLegal.id

Butuh pendampingan hukum terkait istilah ini? Tim advokat bersertifikat PERADI siap membantu.

Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Managing Partner & Pengacara/Advokat
Pengacara/Advokat berpengalaman yang memimpin firma dengan keahlian dalam memberikan legal opini, du…
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Technology & Legal Affairs Specialist
Kombinasi unik dari latar belakang teknik dan hukum, mengkhususkan diri dalam cyber law, intellectua…
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Advokat & Akademisi Hukum Tata Negara
Advokat berpengalaman dan dosen pascasarjana dengan spesialisasi hukum tata negara. Menggabungkan pr…
Irzal Nazif, S.H, M.H
Irzal Nazif, S.H, M.H
Senior Legal Advisor
Ahli hukum berpengalaman dengan spesialisasi dalam hukum pidana, administrasi negara, dan penegakan …
Anita Sari, S.H
Anita Sari, S.H
Legal Counsel
Ahli hukum dengan pengalaman luas dalam hukum perdata, keluarga, dan property. Berdedikasi memberika…
Liston Sitorus, S.H
Liston Sitorus, S.H
Corporate Legal Associate
Lulusan hukum yang berspesialisasi dalam hukum korporasi, compliance, dan transaksi bisnis. Memberik…
Lihat semua advokat
Butuh Bantuan Hukum?

Dari Istilah ke Solusi Nyata

Memahami Wanprestasi baru permulaan. Konsultasikan situasi hukum Anda dengan advokat profesional kami.

Konsultasi Gratis via WA Pesan Dokumen Hukum