Istilah Hukum & Bisnis

Vesting

Vesting adalah mekanisme di mana hak kepemilikan saham atau opsi saham pendiri/karyawan diperoleh secara bertahap selama periode waktu tertentu atau berdas…

Vesting
Definisi & Penjelasan Lengkap

Vesting adalah mekanisme di mana hak kepemilikan saham atau opsi saham pendiri/karyawan diperoleh secara bertahap selama periode waktu tertentu atau berdasarkan pencapaian milestone, bukan sekaligus pada saat bergabung. Klausul vesting melindungi perusahaan dan investor dari risiko pendiri atau karyawan kunci meninggalkan perusahaan lebih awal sambil mempertahankan kepemilikan saham penuh mereka.

Struktur vesting yang paling umum untuk pendiri: 4 tahun dengan 1 tahun cliff β€” tidak ada saham yang diperoleh (vest) selama 12 bulan pertama, kemudian 25% sekaligus pada akhir bulan ke-12, diikuti vesting bulanan atau kuartalan atas sisa 75% selama 3 tahun berikutnya. Apabila pendiri meninggalkan perusahaan sebelum cliff, tidak ada saham yang diperoleh; setelah cliff, saham yang sudah vested menjadi milik permanen pendiri.

Dalam implementasi hukum Indonesia, mekanisme vesting saham pendiri lebih kompleks dibandingkan di yurisdiksi common law karena kepemilikan saham yang sudah terdaftar di Akta Perseroan secara hukum sudah menjadi milik pemegang saham. Vesting umumnya diimplementasikan melalui kombinasi: Founders' Agreement yang mewajibkan pendiri yang keluar menjual kembali saham belum vested dengan harga nominal, dikuatkan dengan kuasa jual yang diberikan kepada perusahaan atau pihak yang ditunjuk sebagai mekanisme eksekusi apabila kewajiban jual-balik tidak dipenuhi.

Perlu Bantuan?
Istilah Vesting muncul dalam konteks hukum Anda? Konsultasikan dengan advokat YAPLegal.id untuk mendapatkan penjelasan dan solusi yang tepat.
Advokat YAPLegal.id

Butuh pendampingan hukum terkait istilah ini? Tim advokat bersertifikat PERADI siap membantu.

Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Yoni Apriyanto, S.H, M.H
Managing Partner & Pengacara/Advokat
Pengacara/Advokat berpengalaman yang memimpin firma dengan keahlian dalam memberikan legal opini, du…
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Ir. Misno, S.Kom, M.Kom, M.H
Technology & Legal Affairs Specialist
Kombinasi unik dari latar belakang teknik dan hukum, mengkhususkan diri dalam cyber law, intellectua…
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Assoc.Prof. Dr. Ahmad, S.H., M.H., M.M
Advokat & Akademisi Hukum Tata Negara
Advokat berpengalaman dan dosen pascasarjana dengan spesialisasi hukum tata negara. Menggabungkan pr…
Irzal Nazif, S.H, M.H
Irzal Nazif, S.H, M.H
Senior Legal Advisor
Ahli hukum berpengalaman dengan spesialisasi dalam hukum pidana, administrasi negara, dan penegakan …
Anita Sari, S.H
Anita Sari, S.H
Legal Counsel
Ahli hukum dengan pengalaman luas dalam hukum perdata, keluarga, dan property. Berdedikasi memberika…
Liston Sitorus, S.H
Liston Sitorus, S.H
Corporate Legal Associate
Lulusan hukum yang berspesialisasi dalam hukum korporasi, compliance, dan transaksi bisnis. Memberik…
Lihat semua advokat
Butuh Bantuan Hukum?

Dari Istilah ke Solusi Nyata

Memahami Vesting baru permulaan. Konsultasikan situasi hukum Anda dengan advokat profesional kami.

Konsultasi Privat Pesan Dokumen Hukum