Surat Perintah Penyidikan
Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik adalah dokumen resmi yang diterbitkan penyidik sebagai dasar hukum dimulainya proses penyidikan suatu tindak pidanaβ¦
Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik adalah dokumen resmi yang diterbitkan penyidik sebagai dasar hukum dimulainya proses penyidikan suatu tindak pidana. Dokumen ini diatur dalam ketentuan internal kepolisian dan praktik hukum acara pidana.
Sprindik memuat identitas perkara, dasar dugaan tindak pidana, serta pejabat penyidik yang ditugaskan menangani perkara. Setelah Sprindik diterbitkan, penyidik dapat melakukan pemeriksaan saksi, penyitaan, penggeledahan, dan menerbitkan SPDP.
- Menjadi dasar formal penyidikan
- Diterbitkan oleh pejabat penyidik
- Terhubung dengan penerbitan SPDP
Dalam praktik litigasi korporasi, Sprindik menjadi dokumen penting untuk menilai legalitas proses penegakan hukum. Tim hukum biasanya memeriksa kewenangan penerbitan dan ruang lingkup penyidikan yang tercantum dalam Sprindik.
Butuh pendampingan hukum terkait istilah ini? Tim advokat bersertifikat PERADI siap membantu.
Istilah Hukum Lainnya
Lihat SemuaLayanan Dokumen Hukum
Lihat SemuaDari pemahaman istilah ke dokumen yang sah β advokat YAPLegal.id siap membantu Anda dari A sampai Z.
Artikel Blog Terbaru
Lihat SemuaDari Istilah ke Solusi Nyata
Memahami Surat Perintah Penyidikan baru permulaan. Konsultasikan situasi hukum Anda dengan advokat profesional kami.